Israel Resmi Menarik Diri dari Perjanjian PBB dengan UNRWA

Israel resmi menarik diri dari perjanjian PBB dengan UNRWA, mengesahkan undang-undang yang membatasi operasi badan pengungsi Palestina di wilayahnya.

Israel Resmi Menarik Diri dari Perjanjian PBB dengan UNRWA
Israel Resmi Menarik Diri dari Perjanjian PBB dengan UNRWA. Gambar : dpa.com

BaperaNews - Israel resmi menarik diri dari perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengakui eksistensi dan wewenang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). 

Langkah ini diumumkan Kementerian Luar Negeri Israel yang telah memberi tahu PBB tentang keputusan tersebut, menyusul berbagai kebijakan terbaru yang membatasi operasi UNRWA di wilayah yang dikendalikan Israel.

Dalam surat yang dikirimkan Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Israel, Jacob Blitstein, kepada Presiden Sidang Umum PBB Philemon Yang pada Senin (4/11), Israel menyampaikan bahwa mereka akan tetap bekerja sama dengan mitra internasional, termasuk badan-badan PBB, namun di luar kerangka perjanjian UNRWA.

Israel juga menekankan bahwa keputusan ini dilakukan untuk menjaga keamanan mereka sambil memastikan warga Gaza tetap mendapatkan bantuan kemanusiaan yang diperlukan.

"Israel akan terus bekerja dengan mitra internasional, termasuk agensi PBB, namun dengan kebijakan yang memastikan fasilitas bantuan di Gaza tidak mengganggu keamanan Israel," demikian isi surat Israel yang dikutip dari *Times of Israel*, Senin (4/11).

Israel berharap PBB dapat berkontribusi dan berkolaborasi dalam menjaga stabilitas dan mengatasi tantangan kemanusiaan di wilayah tersebut.

Baca Juga : Netanyahu Tuduh Iran Stok Cadangan Senjata Nuklir untuk Serang Israel

Keputusan Israel ini diambil setelah Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan beberapa undang-undang yang membatasi hingga melarang keberadaan dan operasi UNRWA di wilayah mereka.

Undang-undang tersebut mempengaruhi operasi UNRWA di sejumlah wilayah, termasuk Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur, yang selama ini menjadi wilayah yang mendapat layanan dari badan pengungsi tersebut.

Dengan adanya undang-undang ini, Israel tidak lagi terikat untuk mengizinkan dan memfasilitasi pekerjaan UNRWA di Yerusalem Timur maupun wilayah lainnya.

Selain menghentikan izin operasional UNRWA di Yerusalem Timur, Knesset juga mengesahkan undang-undang yang mengakhiri keikutsertaan Israel dalam Perjanjian Comay-Michelmore 1967.

Perjanjian ini sebelumnya mengharuskan Israel untuk mengizinkan UNRWA melaksanakan misinya di wilayah-wilayah yang terlibat dalam konflik Israel-Palestina. 

Pengesahan undang-undang ini menjadi titik balik bagi Israel dalam hubungannya dengan UNRWA, sekaligus menandakan perubahan kebijakan besar Israel terkait pengungsi Palestina.

Baca Juga : 20 Pangkalan Militer di 3 Provinsi Iran Diserang Israel