Kronologi Mahasiswi UTM Dibunuh dan Dibakar Pacar, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Mahasiswi UTM tewas tragis dibunuh dan dibakar kekasihnya di Bangkalan. Polisi ungkap motif dan tangkap pelaku. Kasus ini soroti kekerasan dalam hubungan personal.

Kronologi Mahasiswi UTM Dibunuh dan Dibakar Pacar, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kronologi Mahasiswi UTM Dibunuh dan Dibakar Pacar, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara. Gambar : Tangkapan Layar X/@hiburandimedsos

BaperaNews - Seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berinisial EJ ditemukan tewas mengenaskan setelah dibunuh dan dibakar oleh kekasihnya, Moh Maulidi Al Izhaq (21). 

Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Jawa Timur, pada Minggu (1/12/2024). 

Kejadian tersebut mengejutkan masyarakat dan menjadi sorotan terkait konflik personal yang berujung pada kekerasan ekstrem.

EJ, seorang mahasiswi Fakultas Pertanian semester lima di UTM, bertemu pelaku pada Sabtu (30/11/2024) setelah berkomunikasi melalui WhatsApp.

Pertemuan awal berlangsung di kamar kos Jalan Singosastro, Kraton, Bangkalan, pada dini hari Minggu (1/12/2024). Kemudian, pelaku mengajak korban berpindah ke kos lain di daerah Bancaran.

Hubungan mereka, yang diduga telah berlangsung lama, memanas saat diketahui EJ sedang mengandung dua bulan, hasil dari hubungan mereka.

Sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, keduanya berangkat ke Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, menggunakan sepeda motor.

Pelaku berdalih ingin membawa korban ke tukang pijat untuk menggugurkan kandungan, tetapi perjalanan itu memicu cekcok.

Dalam pertengkaran tersebut, EJ mengancam akan melaporkan pelaku ke pihak berwajib dan senior kampus jika tidak bertanggung jawab. Merasa terpojok, pelaku yang membawa celurit sepanjang 50 cm menyerang korban secara brutal.

Pelaku menyerang korban dengan membacok leher dan kepala hingga EJ terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku menggorok leher korban hingga nyaris putus.

Baca Juga : Tak Mau Tanggung Jawab, Mahasiswi UTM yang Hamil 2 Bulan Dibunuh dan Dibakar Kekasihnya di Bangkalan

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menyeret tubuhnya ke area gudang kosong yang sudah lama tidak digunakan.

Pelaku kemudian membeli bensin dari toko terdekat, menyiram tubuh korban, dan membakarnya untuk menghilangkan jejak.

Warga Desa Banjar menemukan jenazah korban dalam kondisi hangus, dengan api yang masih menyala. Gudang kosong tersebut, yang berada jauh dari pemukiman, menjadi saksi bisu aksi keji ini.

Identitas pelaku berhasil diungkap melalui penyelidikan intensif oleh Polres Bangkalan. Ponsel korban yang ditemukan di lokasi kejadian menjadi kunci utama pengungkapan kasus.

Selain itu, riwayat transaksi perbankan antara korban dan pelaku memberikan petunjuk tambahan.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya di Kabupaten Bangkalan pada Senin (2/12/2024).

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menyebutkan bahwa pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Kapolres Bangkalan menyebut tindakan pelaku sebagai perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan.

Pihak keluarga korban yang sangat terpukul berharap keadilan ditegakkan seberat-beratnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya menyelesaikan konflik secara bijak dan menghindari tindak kekerasan.

Kasus pembunuhan terhadap mahasiswi UTM ini juga menjadi sorotan publik terkait perlindungan perempuan dari kekerasan dalam hubungan personal.

Baca Juga : Kronologi Siswa SMK di Bogor Dibunuh Saat COD iPhone, Ada Luka Sayatan di Leher hingga Tangan