Ayah Bunuh Anak di Semarang Berikan Pengakuan: Demi Keselamatan Keluarga
Seorang ayah bunuh anak di Semarang memberikan pengakuannya saat jumpa pers. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Dalam insiden tragis yang mengguncang kota Semarang, seorang ayah, Sutikno Miji (59), mengakui telah membunuh anaknya sendiri, Guntur, yang berusia 22 tahun, demi melindungi anggota keluarga lainnya.
Peristiwa ayah bunuh anak ini terjadi pada Senin sore, 1 Januari 2024, dan menjadi sorotan publik karena kekerasan yang melibatkan anggota keluarga.
Menurut keterangan Sutikno saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, kejadian bermula dari perselisihan antara Guntur dan adiknya di dapur.
Sutikno, yang saat itu sedang membuat sambal, terpaksa memisahkan keduanya ketika Guntur dalam keadaan mabuk dan hendak menusuk adiknya dengan pisau.
"Cekcok sama adiknya di dapur. Ibunya teriak 'adiknya mau dibunuh'. Langsung saya pisah. Adiknya sempat dipukul piring," ungkap Sutikno.
Dalam keadaan emosi, Sutikno meminta istri dan anak keduanya untuk pergi, sementara dia menghadapi anak pertamanya.
Baca Juga : Video Klarifikasi Wanita Paksa Kucing Merokok di Tebing Tinggi: Ngaku Nyesal
"Saya duel, bela keluarga lainnya. Saya pukul kakinya, mau lumpuhkan agar tidak bikin onar," jelas Sutikno.
Namun, situasi memburuk, dan Guntur akhirnya meninggal. Sutikno kemudian melaporkan kejadian ini kepada RT dan RW setempat sebelum akhirnya ditangani oleh pihak kepolisian.
Wakapolres Tabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menjelaskan bahwa kematian korban disebabkan oleh luka di kepala. "Tersangka ini memukul dengan kayu, lalu korban terjatuh.
Lalu dipukul kembali dengan batu hebel dan diinjak perutnya," kata Wiwit. Upaya restorative justice tidak dapat diterapkan karena korban meninggal dan pelaku menghajar korban yang sudah tidak berdaya.
Sutikno, seorang pekerja serabutan, mengaku bahwa sejak korban SMP sudah terlibat dalam kegiatan mabuk-mabukan dan membuat onar. Kondisi ini telah memaksa keluarga untuk mengungsi ke rumah kerabat demi menghindari perlakuan Guntur. "Sejak SMP sudah bikin onar, kami sampai ngungsi," kata Sutikno.
Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ayah bunuh anak di Semarang ini menyoroti masalah kekerasan dalam keluarga dan dampaknya pada masyarakat. Penyebab utama pembunuhan ini, yaitu ketidakstabilan mental korban dan tindakan melindungi keluarga, menjadi topik diskusi yang hangat di kalangan publik.
Tragedi ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menangani masalah keluarga dengan cara yang tepat dan mendapatkan bantuan profesional ketika diperlukan.
Kejadian di Semarang ini tidak hanya menjadi headline tentang pembunuhan tetapi juga mengajak kita semua untuk merefleksikan masalah kekerasan dalam keluarga yang lebih luas.
Baca Juga : Viral! Guru Perkosa Murid SMA di Hotel Sampai Hamil 7 Bulan