Tolak Vaksin, 5 ASN Di Nagan Raya Aceh Kena Sanksi!
Akibat tolak vaksin, lima orang ASN yang dinas di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh terkena sanksi. Berikut Informasi Lengkapnya !
BaperaNews - 5 orang ASN yang berdinas di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh mendapat sanksi ditundanya pemberian tunjangan kinerja dan dana kesejahteraan dari pemerintah daerah karena membangkang tolak vaksin Covid 19. Sebagai pekerja pemerintah, ASN sendiri merupakan contoh utama agar masyarakat juga ikut vaksin dan tidak ada rasa khawatir bukan justru melakukan tindakan tolak vaksin.
“Dalam rangka turut mendukung dan mensukseskan segala bentuk program yang dibuat oleh pemerintah, memberikan sanksi yang tegas adalah solusi tepat,” kata Sekretariat Daerah Nagan Raya Aceh
“Pemerintah tak main – main dalam memberikan sanksi kepada ASN yang tidak patuh dan tolak vaksin. Penundaan gaji untuk periode tertentu hingga penurunan pangkat menjadi langkah tegas yang harus diambil oleh pemerintah daerah. Tujuan utamanya adalah tidak bukan untuk kepentingan hajat orang banyak, agar kasus covid 19 semakin kecil. ASN adalah contoh nyata sebagai wakil pemerintah, bukannya malah memberikan contoh buruk untuk masyarakat ” kata Ardi Martha di Aceh Minggu 2/1/2022.
Menurut Ardi Martha, sanksi akibat tolak vaksin itu diberikan sudah dengan koordinasi dinas terkait dan akan diterapkan di semua wilayah agar semua ASN tertib vaksin dan tidak tolak vaksin terlebih saat ini jenis omicron sudah beredar di Indonesia.
Baca Juga : Indonesia Tembus 60 Pasien Omicron dalam 2 Pekan, Sebesar Apa Resiko Gelombang 3
Menteri PAN – RB Tjahjo Kumolo juga menegaskan tiap ASN wajib dimana jadwalnya sudah diatur oleh pemerintah sejak dulu, pihaknya juga terus memonitor apa yang dilakukan ASN sehubungan dengan vaksinasi Covid 19.
Tjahjo menegaskan akan ada sanksi untuk ASN di Aceh yang tidak patuh dan tolak vaksin. “Kami berupaya melakukan pemantauan ketat, jika sampai ada pihak yang berusaha untuk menolak hingga melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tanpa adanya alasan yang jelas terhadap kondisi kesehatan, atau bahkan membuat gaduh masyarakat karena memberitakan berbagai informasi hoax mengenai vaksin, tidak segan – segan sanksi tegas akan segera diperintahkan” kata Tjahjo.
“Deretan sanksi yang hendak diberikan kepada para ASN Aceh yang membangkang perintah antara lain seperti, skors dalam jangka waktu tertentu, penundaan pemberian tunjangan hingga diturunkan pangkatnya. Mengingat sebelum mereka benar – benar resmi menjadi ASN, sudah dilakukan pengambilan sumpah yang mana didalamnya tertuang janji untuk patuh dengan aturan pemerintah. ASN harus bisa menjadi panutan untuk masyarakat Indonesia,” lanjut Tjahjo.
Baca Juga : Mulai 12 Januari 2022, Pemerintah Mulai Laksanakan Vaksin Booster
“ Adanya perintah yang diberikan oleh pemimpin dan itu demi kehidupan yang lebih baik ya seharusnya wajib dilakukan, baik itu perintah yang diberikan oleh Kepala Desa, Camat, Bupati atau Wali Kota Gubernur, Jajaran Menteri, hingga pemimpin tertinggi negara Presiden organisasi kesehatan dunia WHO ya jelas untuk kebaikan dan harus diikuti, jadi ASN itu panutan, harus bisa menggerakkan dan mengorganisir agar sukses program pemerintah, kalau ndak bisa ya siap-siap aja mendapat sanksi atau diberhentikan” tutup Tjahjo.