Video Viral Mobil Pick Up Rombongan Drum Band Kecelakaan di Pemekasan

Viral sebuah video mobil pik up rombongan drum band kecelakaan di Pemekasan pada Senin (28/8). Simak selengkapnya!

Video Viral Mobil Pick Up Rombongan Drum Band Kecelakaan di Pemekasan
Video Viral Mobil Pik Up Rombongan Drum Band Kecelakaan di Pemekasan. Gambar : TribunJatim

BaperaNews - Sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Pamekasan, Madura. Pada pagi Senin (28/8), sebuah video viral menggambarkan sebuah mobil pikap dengan rombongan drumband mengalami insiden kecelakaan Pemekasan. Insiden ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam berkendara di jalan raya.

Detik-detik kecelakaan ini terekam oleh CCTV warga dan tersebar luas di dunia maya. Mobil pikap dengan kecepatan tinggi terlihat melaju di Jalan Raya Tampojung Gua, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

Namun, saat tiba di tikungan, mobil tersebut tiba-tiba kehilangan kendali dan akhirnya terguling hingga masuk ke teras rumah warga. Para penumpang, yang merupakan rombongan drumband, terlempar dari kendaraan akibat kecepatan yang tak terkendali.

Menurut Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Suryono, mobil pikap tersebut mengangkut 15 orang penumpang. Rombongan drumband ini tengah dalam perjalanan menuju wilayah Waru untuk menyemarakkan perayaan HUT RI. Sayangnya, aksi ugal-ugalan dan kecepatan berbahaya mengakhiri rencana mereka dalam kecelakaan Pemekasan yang mengguncang.

Baca Juga : Tragedi Kekerasan Terhadap Pemuda Aceh: Motif dan Aksi Oknum Paspampres Terbongkar

Insiden ini menggarisbawahi pentingnya keselamatan dalam berkendara. Video tersebut juga menunjukkan perilaku berbahaya dari pengemudi yang mengemudikan dengan cara ugal-ugalan. Selain itu, keberanian penumpang untuk naik di bak pikap tanpa menggunakan pengaman juga menjadi perhatian serius. Praktik semacam ini sangat berisiko dan dapat berujung pada kecelakaan lalu lintas yang fatal.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311, pelanggaran berkendara dengan cara membahayakan dapat dikenai sanksi pidana. Hukuman yang diterapkan bergantung pada tingkat kecelakaan dan kerusakan yang diakibatkan. Hal ini mencakup sanksi mulai dari penjara satu tahun atau denda Rp 3 juta, hingga penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta jika kecelakaan mengakibatkan kematian.

Kecelakaan Pemekasan ini juga mencerminkan kurangnya edukasi berkendara yang baik. Praktik ugal-ugalan dan kurangnya kesadaran terhadap keselamatan mengindikasikan bahwa banyak pengemudi masih kurang teredukasi dalam mengemudikan kendaraan dengan aman.

Stop Ugal-Ugalan! Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan di jalan. Praktik ugal-ugalan hanya membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitar. Mari kita patuhi peraturan lalu lintas dan jadilah pengemudi yang bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman bagi semua. Ingatlah akan tragedi rombongan drumband terguling ini sebagai peringatan penting.

Baca Juga : Pelaku Siram Air Keras ke Pelajar SMP Beli Cairan di Toko Material