Jemaah Haji Pakai Visa Non-Haji, Kemenag: 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi
Juru bicara Kementerian Agama menjelaskan bahwa jemaah haji jangan sampai termakan iklan terkait berangkat ibadah haji dengan visa non-haji. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kemenag menegaskan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran atau iklan terkait berangkat ibadah haji dengan visa non-haji. Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, menyoroti risiko serius yang dapat dihadapi jemaah jika menggunakan visa non-haji, termasuk larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.
"Selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," tegas Anna, Senin (6/5). Peringatan ini muncul seiring terpenuhinya kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Pada periode haji tahun 2023, banyak kasus jemaah yang harus dideportasi setelah tiba di Arab Saudi, salah satunya karena masalah visa.
Dengan kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah, yang terdiri dari 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus, Kemenag meminta masyarakat tidak tergiur oleh oknum yang menawarkan keberangkatan dengan visa non-haji.
Di sisi lain, proses keberangkatan jemaah haji Indonesia untuk musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi telah dimulai. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, mengungkapkan bahwa kelompok terbang (kloter) pertama akan berangkat pada Minggu (12/5).
Baca Juga: 3 Jenis Vaksin yang Jadi Syarat Haji 2024
Proses pembagian kloter dan penyusunan jadwal keberangkatan serta kepulangan jemaah telah rampung. Kloter pertama akan berangkat ke Tanah Suci dari embarkasi Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Solo, Surabaya, Batam, Palembang, Banjarmasin, Kertajati, Lombok, Makassar, dan Padang.
Total terdapat 14 asrama haji embarkasi di seluruh Indonesia yang akan melayani pemberangkatan jemaah haji, termasuk embarkasi di Aceh, Medan atau Kualanamu, Batam, dan Padang. Gelombang keberangkatan jemaah haji Indonesia dibagi menjadi dua, dengan gelombang pertama berlangsung dari 12 hingga 23 Mei 2024, dan gelombang kedua dari 24 Mei hingga 10 Juni 2024.
Saiful menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi untuk mendapatkan visa haji guna menghindari risiko tidak bisa masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
"Kami mengimbau agar jemaah haji Indonesia menggunakan visa yang resmi untuk memastikan perjalanan ibadah mereka berjalan lancar tanpa hambatan," ujarnya.
Baca Juga: Arab Saudi Keluarkan Fatwa, Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Tidak Sah Ibadahnya