Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Dapat Bantuan Pengacara Gratis

Terdakwa kasus kecelakaan Vanessa Angel yakni Tubagus Joddy yang merupakan sopir Vanessa Angel menerima bantuan pengacara gratis. Simak informasi lengkapnya!

Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Dapat Bantuan Pengacara Gratis
Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Saat Menjalani Persidangan. Gambar: Kompas.com/ Moh. Syafii

BaperaNews - Terdakwa insiden kecelakaan maut yang membuat Vanessa Angel dan suaminya Bibi meninggal dunia, Tubagus Joddy yang merupakan sopir Vanessa Angel menerima bantuan pembela atau pengacara secara gratis. Saat sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jombang hari Kamis 27 Januari 2022, sopir Vanessa Angel belum memiliki pengacara pribadi yang mendampinginya, Joddy yang hadir di sidang secara online hanya dikawal oleh Jaksa.

Hal ini kemudian ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan apakah Joddy akan didampingi pengacara atau tidak. “Tidak, saya maju sendiri yang Mulia” ujar Joddy. Hakim pun menawarkan padanya apa ia bersedia menerima bantuan pengacara secara cuma-Cuma yang ditunjuk oleh pengadilan.

“Jika Anda bersedia, kami nanti akan tunjuk seorang pengacara dari Poskabum, gratis” kata Hakim Bambang. Meskipun awalnya nampak ragu, Joddy akhirnya menyetujui penawaran dari hakim tersebut. “Iya, saya bersedia yang Mulia” ujarnya.

Pengacara Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri Jombang yang ditunjuk untuk mendampingi Joddy ialah Eko Wahyudi, ia menjelaskan baru ditunjuk setelah proses dakwaan. “Besok atau lusa nanti kami akan lakukan koordinasi dengan terdakwa” ucap Eko.

Eko juga menjelaskan untuk saat ini terdakwa sopir Vanessa Angel tidak melakukan pernyataan keberatan atau eksepsi atas dakwaan, oleh sebab itu ia akan lebih menguatkan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa di jadwal sidang selanjutnya.

“Karena tidak ada permintaan eksepsi, maka nanti kami akan lebih mennguatkan di nota pembelaan atau pledoi, kami akan buat rencana pertemuan secepatnya, untuk mengetahui bagaimana peristiwa kecelakaan tersebut terjadi, apa sudah sesuai dengan BAP atau tidak” jelas Eko.

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy memang baru menjalani sidang pertama kasus kecelakan, Joddy mendapat dakwaan sejumlah pasal, yakni Jaksa Penuntut Umum Adi Prasetya mendakwa Joddy Pasal 311 ayat 5 No. 2 th 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas.

Dia juga mendakwa Joddy yang merupakan sopir Vanessa Angel dengan pasal 311 ayat 3 YY No. 3 th 2009 tentang angkutan jalan dan lalu lintas.

“Sedangkan pilihan dakwaan kedua, terdakwa Joddy melanggar Pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 th 2009 tentang angkutan jalan dan lalu lintas, dan yang kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI No. 22 th 2009 juga tentang angkutan jalan dan lalu lintas” kata Adi Kamis 27 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jombang.

Baca Juga: Lama Tak Terlihat, Aliando Syarief Ungkap Dirinya Mengidap OCD Ekstrim Hingga Ingin Bunuh Diri