KPK Ganti Istilah OTT Menjadi Tertangkap Tangan, Komisi III Minta Pembuktian Lewat Kinerja

KPK memutuskan untung mengganti istilah OTT dengan sebutan baru yaitu "Tertangkap Tangan". Simak informasi lengkapnya

KPK Ganti Istilah OTT Menjadi Tertangkap Tangan, Komisi III Minta Pembuktian Lewat Kinerja
Ketua KPK Firli Bahuri. Gambra: Antara/ Akbar Nugroho Gumay

BaperaNews - Istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) kini sudah tak digunakan lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK mengubahnya menggunakan istilah OTT baru yang dikenal dengan istilah “tertangkap tangan”. Istilah baru tersebut dianggap sesuai dengan konsep hukum yang berlaku saat ini.

Santoso (Anggota Komisi III DPR RI) memberikan respon positif terkait dengan penggantian istilah baru tersebut. Ia tak mempermasalahkan sama sekali penggantian istilah. Yang paling penting adalah, KPK mampu menunjukkan dan membuktikan kinerja terbaiknya dalam upaya memberantas banyaknya korupsi di negeri ini.

“Mau ganti dengan istilah apa pun itu, saya pribadi tidak mempermasalahkannya, yang penting dari segi kinerja pemberantasan korupsi bisa dibuktikan. Apalagi pemerintah sudah mensupport secara penuh dengan menggelontorkan dana yang setiap tahunnya pun naik. Adanya anggaran tersebut, harus dibuktikan dengan kerja nyata yang semakin baik,” ungkap Santoso (Anggota Komisi III DPR RI) kepada pihak media pada hari Jumat 28 Januari 2022.

Menurut penjelasan yang diberikan oleh Legislator Partai Demokrat, dengan memakai istilah OTT baru tangkap tangan tanpa ditambahi dengan kata operasi di bagian depannya, makna dari istilah OTT tersebut menjadi berubah yakni kegiatan yang dilakukan rutin. Meski sebenarnya tugas penangkapan tersebut adalah tugas utama dari para jajaran KPK.

“Operasi bisa diartikan sebagai hal yang besar. Kemudian untuk tangkap tangan sendiri bisa diartikan sebagai aktivitas rutin yang mana menjadi tanggung jawab utama pihak KPK sehingga harus melaksanakannya setiap saat,” tambahnya.

Kemudian menurut keterangan yang diberikan oleh Firli Bahuri (Ketua KPK) mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya memang sudah membuat kesepakatan untuk tak lagi memakai istilah OTT saat sedang melakukan penangkapan kepada para koruptor di negeri ini.

Melainkan, saat ini Firli Bahuri beserta jajarannya akan menggunakan istilah baru tangkap tangan. Dengan begitu, istilah OTT sudah resmi tak digunakan kembali.

Firli Bahuri pun turut menambahkan bahwa berdasarkan dengan konsep hukum yang berlaku, memang istilah OTT tidaklah tepat. Yang paling mendekati adalah dikenal sebagai tertangkap tangan.

Dengan pergantian istilah tersebut, memang akhir – akhir ini tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK kian gencar dilakukan. Tangkap tangan yang terakhir kali masing hangat dibicarakan adalah kasus suap Bupati Langkat.

Baca Juga: Ini Alasan Edy Mulyadi Tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri