Ini Alasan Edy Mulyadi Tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri

Usai pernyataannya “tempat jin buang anak” yang menuai kecaman Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Simak informasi lengkapnya!

Ini Alasan Edy Mulyadi Tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri
Ini Alasan Edy Mulyadi Tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri. Gambar: Kompas.com/Devina Halim

BaperaNews - Edy Mulyadi terduga dari kasus ujaran kebencian tidak memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (28/1/2022). Edy Mulyadi dipanggil untuk diperiksa penyidik terkait dengan pernyataannya “tempat jin buang anak” yang menuai kecaman. Bareskrim pun akan melayangkan panggilan kedua.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pada awalnya Edy Mulyadi menyatakan kesediaannya untuk hadir memenuhi panggilan polisi.

"Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua," ujar Agus, pada Jumat (28/1/2022).

Agus mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikan kapan pemanggilan tahap kedua untuk Edy Mulyadi akan dilayangkan. Menurutnya, penyidik sudah menyusun agenda penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi.

Herman Kadir selaku ketua tim kuasa hukum dari Edy Mulyadi menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

"Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edi Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya tepatnya jam 10.00 WIB.” ujar Herman kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).

Herman menyampaikan kedatangan dirinya ke Bareskrim Polri pada hari ini untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik.

“Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," sambungnya.

Herman pun menjelaskan alasan dari kliennya tidak memenuhi panggilan polisi. Karena menurut Herman, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya," jelas Herman.

Selain itu, Herman menjelaskan bahwa dalam surat pemanggilan tidak dijelaskan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya. Tim kuasa hukum juga membawa siaran pers dan surat kuasa Edy Mulyadi untuk mewakilinya dalam mengajukan penundaan pemanggilan.

"Nah itu justru dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa cuma hanya pasal-pasal doang, tapi peristiwa hukumnya tidak dijelaskan, itu yang kami keberatan," ucap Herman

Diketahui, Edy Mulyadi banyak mendapatkan laporan dari sejumlah pihak ke polda dan polres terkait jumpa pers penolakan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan yang digelar oleh Edy Mulyadi. Dalam pernyataannya, Edy antara lain, mengemukakan lokasi ibu kota negara baru itu sebagai “tempat jin buang anak”.

Baca Juga: Tifatul Sembiring Bela Edy Mulyadi, Sebut Jin Buang Anak Tidak Menghina