Serba Serbi Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri
Eks Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolda dan Kapolri Metro Jaya, Gugatan tersebut berhubungan dengan Polri yang memecat dirinya setelah ia terlibat kasus narkoba.
BaperaNews - Eks Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolda dan Kapolri Metro Jaya, Gugatan tersebut berhubungan dengan keputusan Polri yang memecat dirinya setelah ia terlibat kasus narkoba.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara / PTUN pada Senin 20/12/2021. Benny merasa tak terima dipecatnya dirinya secara tidak hormat. Ia mengajukan banding dalam putusan tersebut, setelah diberhentikan secara resmi, ia menempuh jalur PTUN.
Dalam gugatannya, Benny meminta agar tindak pemecatan secara tidak hormat atas dirinya dibatalkan atau tidak disahkan dan meminta untuk diaktifkan kembali menjadi anggota Polri.
Sebagai informasi, sebelumnya Benny Alamsyah diamankan Biro Paminal Polri di ruang kerja Kapolsek Kebayoran Baru pada tanggal 2 Agustus 2019, karena ia tertangkap telah memakai narkoba yang diperkuat dengan pemeriksaan urin yang hasilnya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Pada awal tahun 2020 ia diberikan sanksi hukuman dan pemberhentian tidak hormat karena jelas melakukan kesalahan dan jelas buktinya.
Bunyi putusan dari pengadilan menyatakan “Mengadili, menyatakan tersangka Benny Alamsyah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 untuk dirinya sendiri, tanpa hak memiliki dan menggunakan psikotropika, dan menyimpan psikotropika. Terdakwa mendapat hukuman penjara 1 tahun 6 bulan”.
Kombes Pol E Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Benny di PTUN. Pihaknya mempersilahkan Benny melayangkan gugatan tersebut. “Silahkan itu kan hak yang bersangkutan, tentu kami nanti akan ikut lihat dari putusan gugatan lalu di PTUN” ucap Zulpan di konferensi persnya Selasa 21/12/2021.
Zulpan memastikan, nantinya akan ada proses sidang bila hakim memerlukan keterangan mereka, yang pasti aturan pemecatan tidak hormat tersebut sudah tegak dan tidak bisa dibatalkan karena Benny sendiri yang melanggar aturan dengan menggunakan narkoba dimana hal itu adalah tindak kejahatan.
“Ya siap aja karena dalam internal Polri kan memang harus melakukan langkah hukum, yang bersangkutan sendiri yang melakukan kesalahan, sudah kena vonis hukum juga oleh pengadilan jadi yak ta berhentikan, sesuailah dengan kesalahan yang ia lakukan dimana narkoba tidak sepantasnya dipergunakan terlebih oleh Kepolisian yang seharusnya memberi contoh baik untuk masyarakat” tutup Zulpan.