Tok! Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun

Gugatan Nurul Ghufron terhadap UU KPK diterima oleh MK, yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Baca selengkapnya tentang putusan MK dan reaksi DPR!

Tok! Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun
Tok! Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun. Gambar : Kompas.com/Dok. Aditya Pradana Putra

BaperaNewsMahkamah Agung (MK) mengabulkan gugatan atas UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tentang lama masa jabatan pimpinan KPK.

Masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun digugat agar diperpanjang menjadi 5 tahun. Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka jabatan pemimpin KPK resmi bertambah menjadi 5 tahun.

“Mengabulkan semua permohonan seluruhnya” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman pada Kamis (25/5).

Anwar menjelaskan alasan di balik penerimaan gugatan yakni gugatan beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangannya, pengaturan masa jabatan pemimpin KPK yang berbeda dengan masa jabatan pemimpin lembaga independen lain di Indonesia sudah melanggar prinsip rasionalitas, keadilan, dan diskriminatif dimana hal itu bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.

Jabatan Pemimpin KPK Resmi Jadi 5 Tahun

Menurut hakim Anwar, masa jabatan pemimpin KPK seharusnya memang disamakan periodenya dengan lembaga atau komisi lainnya yakni selama 5 tahun. Sementara Ghufron mengajukan gugatan ini sejak Oktober 2022.

Awalnya Ghufron menggugat pasal tentang batas usia pimpinan KPK dan dalam perjalanannya ia mengubah iis tuntutan dan mempermasalahkan lama masa jabatan pemimpin KPK. Nurul Ghufron menyatakan niatnya mengajukan gugatan ialah untuk menyesuaikan atau menyamakan dengan lembaga lainnya. 

Baca Juga : Geledah Kemensos, KPK Temukan Dugaan Adanya Korupsi Bansos Beras

Adapun masa jabatan Ghufron di KPK akan berakhir di tahun 2023 ini, ia berencana hendak maju kembali di KPK namun terkendala usia. Dengan adanya persetujuan atas gugatan ini, maka para pemimpin KPK seperti Ghufron dan Ali Fikri akan lebih panjang setahun jabatannya yakni berakhir pada 2024 mendatang.

Putusan MK Dikritik DPR

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menanggapi keputusan MK, menurutnya keputusan MK sudah final dan mengikat.

“Saya tidak tahu argumentasinya, tapi keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, ya kita mau ngomong apa?” ujar Bambang hari Kamis (25/5).

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengkritik keras putusan MK yang menyetujui gugatan Ghufron. Menurut Sahroni, MK akan dipanggil untuk mempertanyakan kewenangan MK pada putusan tersebut.

“Saya minta pimpinan lain untuk panggil MK, karena kami harus kolektif kolegial. Yang buat UU kan DPR, kenapa jadi MK yang mutusin masa perpanjangan suatu lembaga?” kata Sahroni.

Kritik serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny Harman.

“Darimana sumber kewenangannya MK untuk mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK? Itu kewenangan mutlak pembuat UU, ini tertib konstitusi jadi rusak karena MK ikut main politik” pungkas Benny.

Baca Juga : Usai Keluar PBB, Aldi Taher Batal Nyaleg DPRD DKI 2024