Siap-Siap! Per 1 Februari Harga Minyak Goreng Turun Jadi Rp 11 Ribu per Liter

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan bahwa per 1 Februari 2022 nanti pemerintah akan menurunkan harga minyak goreng menjadi Rp 11 ribu per liter. Simak Informasi Lengkapnya!

Siap-Siap! Per 1 Februari Harga Minyak Goreng Turun Jadi Rp 11 Ribu per Liter
Ilustrasi Minyak Goreng. Gambar : Freepik.com/ Dok. pmvchamara

BaperaNews - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi merevisi kembali terkait harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng. Sebelumnya, pemerintah menetapkan harga minyak goreng sebesar Rp 14.000/liter untuk semua jenis kemasan. Namun kini pemerintah kembali merevisi harga berdasarkan dengan klasifikasinya.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan bahwa per 1 Februari 2022 nanti akan diberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dan sudah termasuk dengan PPN didalamnya dengan rincian harga minyak curah Rp11.500 per liter, minyak goreng sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Dengan ditetapkan HET terbaru, maka pemerintah menetapkan waktu transisi mulai hari ini hingga 1 Februari mendatang. Jadi selama waktu transisi ini, maka kebijakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter tetap akan berlaku.

"Kepada produsen kami instruksi percepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak habis stok di pedagang dan pengecer. Untuk masyarakat dihimbau bijak dan tidak panic buying kami jamin stok minyak goreng tersedia terjangkau," jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas jika terdapat pelaku usaha yang tidak patuh atau melanggar ketentuan.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berharap dengan adanya harga minyak goreng yang lebih stabil dapat menguntungkan pedagang distributor maupun produsen.

"Kami harap harga minyak goreng bisa lebih stabil serta menguntungkan pedagang distributor dan produsen," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan wajib pasok dalam negeri untuk eksportir minyak goreng. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa kebijakan itu diputuskan atas hasil evaluasi terkait pelaksanaan minyak goreng satu harga di dalam negeri.

"Per hari ini kami akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang berlaku wajib untuk semua produsen minyak goreng," jelasnya.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan kebijakan DMO yang diterapkan eksportir minyak goreng wajib memasok 20% dari volumenya untuk dalam negeri di tahun 2022.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memproyeksikan kebutuhan minyak goreng nasional untuk tahun ini ditaksir mencapai 5,7 juta kiloliter.

"Selain DMO, akan diberlakukan juga domestic price obligation, sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Kedua harga ini sudah termasuk PPN di dalamnya," jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Baca Juga: PT Pupuk Indonesia Siap Tindak Tegas Distributor dan Kios Nakal