PT Pupuk Indonesia Siap Tindak Tegas Distributor dan Kios Nakal

PT Pupuk Indonesia (Persero) siap untuk menindak secara tegas distributor dan kios nakal yang sengaja melakukan berbagai pelanggaran dalam proses penyaluran pupuk yang disubsidi oleh pemerintah.

PT Pupuk Indonesia Siap Tindak Tegas Distributor dan Kios Nakal
Ilustrasi stok pupuk subsidi. Gambar : Dok.Pupuk Kaltim

BaperaNews - PT Pupuk Indonesia (Persero) berjanji akan langsung menindak pihak – pihak yang dengan sengaja melakukan berbagai pelanggaran dalam proses penyaluran pupuk yang telah disubsidi oleh pemerintah. Mulai dari distributor hingga kios – kios resmi tidak luput dari perhatian PT Pupuk Indonesia (Persero).

Pelanggaran yang dimaksudkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) dan tidak boleh dilakukan adalah dengan mematok harga lebih tinggi jika dibandingkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), melakukan penjualan dengan sistem paketan, melakukan penjualan kepada para petani di luar dari ketentuan yang diberlakukan melalui E – RDKK maupun cara – cara lainnya yang dianggap melanggar aturan main dari pemerintah.

Wijaya Laksana (SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia) mengungkapkan bahwa PT Pupuk Indonesia (Persero) tidak akan ragu dan akan bersikap tegas dengan memberikan sanksi hingga pemecatan kepada pihak – pihak yang mengambil keuntungan dengan melibatkan dirinya secara langsung terkait penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Wijaya Laksana (SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia), bahwa bentuk sanksi yang akan diberikan kepada distributor hingga kios yang terbukti telah melakukan pelanggaran adalah dengan memberikan sanksi administratif. Namun jika pelanggarannya masuk dalam kategori berat, maka PT Pupuk Indonesia tak segan – segan untuk melakukan pencabutan izin beroperasi.

Berdasarkan dengan Permendag No 15 Tahun 2013, pihak PT Pupuk Indonesia mempunyai tanggung jawab penuh dalam proses pengadaan baran hingga proses pendistribusian pupuk yang telah disubsidi oleh pemerintah. Level pendistribusiannya pun sampai ke level kios – kios kecil.

Proses penyaluran pupuk bersubsidi tersebut dimulai dari Lini I (pihak pabrik), kemudian berlanjut ke Lini II (gudang di level provinsi), lalu ke Lini III (gudang di level kabupaten), kemudian ke gudang distributor (level kecamatan), berlanjut ke Lini IV (kios – kios di level desa).

Nah setelah pupuk bersubsidi sudah tersalurkan hingga ke kios – kios, barulah petani bisa menikmati pupukpupuk bersubsidi tersebut. Kios yang dimaksud disini bukanlah sembarangan kios. Melainkan kios yang sudah terdaftar resmi di E – RDKK Dinas Pertanian Daerah setempat.

Dalam rangka proses pengawasan penggunaan pupuk bersubsidi, dilakukan langsung oleh pihak Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang mana di dalamnya terdapat beberapa unsur dinas pertanian daerah dan juga aparat penegak hukum.

Baca Juga : Pemerintah Jaga Ketersediaan Pupuk dan Harga Pupuk