Jadi yang Terbesar, Rokok Elektrik Sumbang Cukai Hingga Rp 1,02 Triliun

Industri vape di Indonesia telah memberikan kontribusi yang signifikan pada ekonomi nasional dengan setoran cukai mencapai Rp 1,02 Triliun di tahun 2022 dan terus meningkat.

Jadi yang Terbesar, Rokok Elektrik Sumbang Cukai Hingga Rp 1,02 Triliun
Jadi yang Terbesar, Rokok Elektrik Sumbang Cukai Hingga Rp 1,02 Triliun. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Industri rokok elektrik atau biasa dikenal dengan sebutan vape ternyata menyumbang besar untuk ekonomi nasional dimana setoran cukainya di tahun 2022 mencapai Rp 1,02 Triliun dan diperkirakan meningkat di tahun 2023 ini.

JVS Group milik Budiyanto Imam yang merupakan salah satu penggerak industri rokok elektrik atau vape di Indonesia telah menjalani bisnis ini selama 10 tahun dan terus lakukan inovasi seperti membuat trend menarik atau bekerjasama dengan publik figur. Budi ingin lebih banyak berinteraksi dan menyapa lebih dekat para vapers Indonesia.

Kedekatan antara pengguna dan brand inilah yang jadi salah satu kunci terus berkembang dan majunya industri rokok elektrik atau vape di Indonesia yang kemudian membuat setoran cukai naik. Diketahui vape selama ini banyak dipakai terutama anak muda.

“Kita membangun chemistry dengan vapers. Saat ini sedang berusaha menyapa dan berinteraksi lebih dekat dengan vapers Indonesia. Kita mulai dari Jabodetabek dulu nanti baru nasional” kata Budi.

Banyaknya peminat vape secara langsung meningkatkan pendapatan dari penjualan yang juga kemudian berdampak pada setoran cukai naik dari produk.

Vape ialah salah satu produk dengan cukai tertinggi karena dinilai juga berdampak pada kesehatan penggunanya. Vape tidak jauh berbeda besar cukainya dengan rokok biasa. 

Baca Juga : Pemerintah Akan Segera Luncurkan Aturan Rokok Elektrik

Besaran cukai rokok elektrik telah diatur oleh negara yaitu :

  1. Rokok elektrik padat

Harga jual eceran minimal Rp 5.190. Tarif cukai Rp 2.710 per gram

  1. Rokok elektrik cair sistem terbuka

Harga jual minimal Rp 785, tarif cukai Rp 532 per milimeter

  1. Rokok elektrik sistem cari tertutup

Harga jual eceran minimal Rp 37.365, tarif cukai Rp 6.392 per cartridge

Besaran cukai rokok elektrik tersebut ialah yang berlaku mulai 1 Januari 2023. Maka tak heran jika semakin banyak penggunanya, maka semakin banyak setoran cukainya pula meski para pengguna sebaiknya juga memikirkan dampak untuk kesehatan dengan cara tidak mengkonsumsi secara berlebihan.

Rokok elektrik beredar lancar dan mudah ditemukan di Indonesia. Hal ini berbeda jauh jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Australia dimana peredarannya diawasi dengan ketat dan tidak boleh dipakai sembarang orang.

Baca Juga : PNS di Jepang Kena Denda Rp 166 Juta Usai Merokok di Tempat Kerja!