Mulai Juni 2023, DJP Akan Kenakan Pajak Fasilitas Kantor

DJP akan kenakan pajak atas fasilitas natura atau barang pemberian mulai Juni 2023. Baca artikel ini untuk mengetahui perkembangan terbaru mengenai pengaturan pajak natura dan rincian fasilitas yang akan dikenai pajak.

Mulai Juni 2023, DJP Akan Kenakan Pajak Fasilitas Kantor
Mulai Juni 2023, DJP Akan Kenakan Pajak Fasilitas Kantor Gambar : CNNIndonesia/Safir Makki

BaperaNewsDJP (Direktorat Dirjen Pajak) akan mengenakan pajak atas fasilitas natura atau barang pemberian mulai Juni 2023, namun belum dijelaskan secara detail fasilitas apa saja yang akan dikenai pajak PPh.

“Natura pada prinsipnya sudah final, ini tinggal harmonisasi, mudah-mudahan bisa diterbitkan sebulan ke depan” tutur Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga hari Kamis (11/5).

Sementara itu Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut DJP akan mengatur pajak natura untuk pemberi dan penerima. "Esensi penting ini yang dulu disampaikan, jenisnya jelas, basicnya enggak, alat kerja pasti enggak” sambung Suryo.

Sebelumnya Presiden Jokowi merilis daftar fasilitas natura atau barang pemberian kantor yang dikecualikan dari PPh alias tidak dipungut pajak penghasilan yang tertuang pada PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah ditandatangani Jokowi pada 20 Desember 2022. 

Baca Juga : Pemprov Lampung Akhirnya Bayar Tunggakan Pajak Mobil Usai Viral

“Dikecualikan dari objek PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau didapatkan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud” bunyi Pasal 24 PP tersebut.

Dijelaskan dalam PP tersebut ada 5 jenis barang kena pajak natura yang dikecualikan pemerintah dari PPh yaitu :

  1. Makanan, bahan makanan, minuman, bahan minuman untuk pegawai yang diberikan pemberi kerja dengan batasan nilai tertentu
  2. Fasilitas yang disediakan di lokasi tertentu yang perlu dikembangkan seperti di daerah terpencil misalnya tempat tinggal, layanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan. dan olahraga selain golf, balap motor, terbang layang, otomotif, pacuan kuda, sepanjang pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP
  3. Kenikmatan yang diberi pemberi kerja misalnya pengamanan dan keselamtan yakni seragam, alat keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, natura untuk pandemi atau bencana
  4. Natura yang dibiayai APBD dan APBN dimana yang berasal dari dana negara tidak dikenai pajak
  5. Natura dalam batasan tertentu dimana dalam hal ini tidak diberi penjelasan lengkap berapa nilai batasan yang dimaksud

Dengan adanya rencana DJP mengenakan pajak natura atau barang pemberian mulai Juni 2023 maka bisa saja akan direvisi PP tersebut, akan diubah barang fasilitas apa saja yang tetap akan dibebankan pajak bagi penerimanya.

Baca Juga : KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan