Ini Syarat dan Tarif Resmi untuk Bikin SIM C, CI, dan CII Per September 2024

Mulai September 2024, ada pembaruan penting untuk pembuatan SIM C, CI, dan CII.

Ini Syarat dan Tarif Resmi untuk Bikin SIM C, CI, dan CII Per September 2024
Ini Syarat dan Tarif Resmi untuk Bikin SIM C, CI, dan CII Per September 2024. Gambar : Dok.Nesiatimes

BaperaNews - Mulai September 2024, pengendara sepeda motor yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori C, CI, dan CII perlu memperhatikan persyaratan dan tarif terbaru. 

SIM C kini terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas silinder mesin motor. Pembagian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

SIM C berlaku untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc.

Bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc atau motor listrik sejenis, diperlukan SIM CI. Sementara itu, bagi mereka yang mengendarai motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik sejenis, diwajibkan memiliki SIM CII.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengendara memiliki kompetensi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka operasikan.

Perbedaan kategori SIM ini juga menyesuaikan dengan kebutuhan akan keterampilan berkendara yang lebih kompleks seiring dengan peningkatan kapasitas mesin sepeda motor.

Tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk pembuatan SIM C, CI, dan CII, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp100.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk tambahan biaya lainnya seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan, yang juga menjadi persyaratan wajib dalam proses pengurusan SIM.

Baca Juga: Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN

Bagi masyarakat yang ingin bikin SIM C, CI, atau CII, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan utama adalah pemohon harus sehat jasmani dan rohani. Untuk itu, pemohon diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas yang telah ditentukan.

Selain itu, pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri yang sah.

Pemohon juga diwajibkan mengisi formulir permohonan SIM, yang bisa diakses secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau secara online melalui situs resmi Kepolisian Republik Indonesia.

Tidak hanya itu, pemohon juga harus memiliki pengetahuan dasar mengenai peraturan lalu lintas. Pengetahuan ini diuji melalui ujian teori, yang menguji pemahaman pemohon tentang berbagai aturan dan rambu lalu lintas.

Setelah lulus ujian teori, pemohon juga harus melewati ujian praktik, di mana keterampilan berkendara diuji secara langsung di lapangan.

Baca Juga: SIM Pakai Format Baru, Ada Gambar Motor dan Mobil Berlaku Mulai Juli