SIM Pakai Format Baru, Ada Gambar Motor dan Mobil Berlaku Mulai Juli
Korlantas Polri akan memperkenalkan SIM baru dengan gambar kendaraan mulai Juli 2024 untuk memudahkan identifikasi di negara-negara ASEAN. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera memperkenalkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru yang mencakup gambar kendaraan, seperti mobil dan motor.
Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi jenis SIM yang digunakan oleh pengemudi di negara-negara ASEAN. Format baru ini akan mulai berlaku pada Juli 2024.
“Tujuannya untuk memudahkan petugas lalu lintas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa,” jelas Heru saat dihubungi oleh pada Rabu (12/6).
Perubahan ini sejalan dengan kesepakatan pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan oleh negara-negara ASEAN pada tahun 1985.
Dalam kesepakatan tersebut, SIM Indonesia diakui dan dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Namun, ada pengecualian untuk Singapura dan Malaysia.
Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan pengemudi. Setelah periode tersebut, pengemudi diharuskan menggunakan SIM Singapura. Sementara di Malaysia, pengemudi harus memiliki SIM Internasional selain SIM Indonesia yang masih berlaku.
SIM dengan format baru ini akan menampilkan gambar kendaraan yang dimaksud, baik itu mobil maupun motor. Tujuan utama dari penambahan gambar kendaraan ini adalah untuk memudahkan petugas lalu lintas, khususnya di luar negeri, dalam mengidentifikasi jenis SIM dan kendaraan yang diizinkan untuk dikendarai oleh pemilik SIM tersebut.
Baca Juga: Mulai 1 Juli Bikin dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Kesehatan
Kombes Pol Heru Sutopo menambahkan bahwa gambar kendaraan pada SIM baru ini akan memberikan kejelasan lebih tentang peruntukan SIM, baik SIM A untuk mobil, SIM C untuk motor, dan jenis SIM lainnya yang akan disesuaikan dengan kebutuhan.
Dengan adanya gambar kendaraan pada SIM, diharapkan tidak hanya mempermudah identifikasi di dalam negeri, tetapi juga di negara-negara ASEAN yang menerapkan peraturan pengakuan SIM antarnegara.
Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam meminimalisir kesalahpahaman dan masalah yang mungkin terjadi di lapangan terkait dengan jenis SIM dan kendaraan yang boleh dikendarai.
Pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan baru pada periode mulai Juli 2024 akan mendapatkan SIM dengan format baru ini. Pihak Korlantas Polri telah menyiapkan seluruh infrastruktur dan sistem pendukung untuk memfasilitasi peralihan ke format SIM baru ini.
Para pemohon hanya perlu mengikuti prosedur perpanjangan atau pembuatan SIM seperti biasa, tanpa ada perubahan yang signifikan dalam prosesnya selain tampilan fisik SIM itu sendiri.
Untuk masyarakat yang memiliki SIM dengan format lama, tetap dapat digunakan hingga masa berlaku habis. Setelah itu, saat melakukan perpanjangan, mereka akan otomatis mendapatkan SIM dengan format baru. Tidak diperlukan proses khusus atau tambahan biaya untuk pergantian ini selain biaya administrasi standar yang berlaku.
Selain itu, pengguna SIM yang sering bepergian ke luar negeri, terutama negara-negara ASEAN, juga menyambut baik perubahan ini.
Mereka berharap bahwa dengan adanya gambar kendaraan pada SIM, proses verifikasi dan pengecekan oleh petugas lalu lintas di negara lain akan lebih mudah dan cepat sehingga mengurangi potensi masalah yang mungkin timbul di perjalanan.
Baca Juga: SIM C1 Mulai Diterapkan, Polisi: Belum Lakukan Tilang