Mulai 2025, Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis
Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn, secara resmi mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis dan akan berlaku mulai tahun 2025.
BaperaNews - Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn, secara resmi mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis pada Selasa (24/9), menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan ini.
Pengesahan undang-undang ini merupakan hasil dari proses legislasi yang dimulai dengan persetujuan parlemen pada bulan Juni lalu.
Undang-undang baru ini direncanakan untuk mulai berlaku dalam 120 hari ke depan, yang berarti pernikahan pertama pasangan sesama jenis di Thailand dapat dilakukan pada Januari 2025.
Dengan disahkannya undang-undang ini, Thailand menjadi negara ketiga di Asia yang memberikan hak pernikahan kepada pasangan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal.
Para aktivis hak asasi manusia memuji langkah ini sebagai “langkah monumental” menuju persamaan hak di Thailand. Waaddao Chumaporn, seorang advokat hak LGBT di Thailand, menekankan bahwa undang-undang ini merupakan pencapaian besar setelah perjuangan panjang komunitas LGBTQ di negara tersebut.
Ia menyatakan rencananya untuk menyelenggarakan pernikahan massal bagi lebih dari 1.000 pasangan LGBTQ di Bangkok pada 22 Januari, bertepatan dengan hari pertama berlakunya undang-undang.
Siritata Ninlapruek, seorang aktivis LGBTQ lainnya, juga mengungkapkan rasa bahagianya dengan keputusan ini. Ia menegaskan bahwa perjuangan untuk hak-hak komunitas LGBTQ di Thailand telah berlangsung lebih dari 10 tahun, dan akhirnya, hak tersebut kini telah diakui secara resmi.
Baca Juga : Thailand Jadi Negara Pertama di ASEAN yang Izinkan Pernikahan Sesama Jenis
Pernyataan positif juga datang dari Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra, yang menyampaikan ucapan selamat melalui akun media sosialnya.
“Terima kasih atas dukungan dari semua sektor. Ini adalah perjuangan bersama untuk semua orang,” tulis Shinawatra.
Ia juga mencatat bahwa persetujuan undang-undang ini adalah hasil kerja keras berbagai pihak yang mendukung hak-hak LGBTQ.
Undang-undang ini sebelumnya disahkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Srettha Thavisin, yang dikenal sebagai pendukung vokal komunitas LGBTQ.
Keputusan ini menunjukkan perubahan signifikan dalam pandangan masyarakat Thailand terhadap isu hak asasi manusia, terutama terkait hak-hak pasangan sesama jenis.
Dengan adanya undang-undang ini, pasangan sesama jenis di Thailand kini memiliki hak untuk menikah secara sah, termasuk hak untuk berbagi harta, hak pewarisan, serta hak untuk mengadopsi anak.
Ini merupakan langkah maju yang berarti bagi masyarakat Thailand, yang selama ini masih terikat pada norma-norma tradisional mengenai pernikahan dan keluarga.
Perayaan akan dimulai pada Januari 2025, dan komunitas LGBTQ di Thailand berharap dapat merayakan pernikahan mereka dengan penuh sukacita.
Inisiatif pernikahan massal yang direncanakan di Bangkok diharapkan dapat menjadi momen bersejarah yang mengukuhkan pengakuan atas keberadaan dan hak-hak pasangan sesama jenis.
Baca Juga : Thailand Bakal Jadi Negara Pertama di Asia yang Izinkan Pernikahan Sesama Jenis