Thailand Jadi Negara Pertama di ASEAN yang Izinkan Pernikahan Sesama Jenis
Parlemen Thailand membuat sejarah dengan melegalkan pernikahan sesama jenis. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Thailand telah membuat sejarah sebagai negara pertama di ASEAN yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Parlemen Thailand menyetujui perubahan Undang-Undang Perkawinan dalam sebuah pemungutan suara pada Selasa (18/6). Langkah ini menandai sebuah terobosan besar bagi komunitas LGBTQ di wilayah ini.
Menurut laporan dari AFP, Majelis Tinggi Senat Thailand memberikan persetujuan akhir dengan suara bulat, di mana 130 anggota mendukung perubahan tersebut, sementara hanya empat menolak dan 18 abstain.
Perubahan undang-undang ini akan mengubah definisi tentang perkawinan dari konsep yang berdasarkan gender menjadi lebih netral, memberikan kesempatan bagi pasangan sesama jenis untuk sah secara hukum.
Thailand, yang dikenal dengan toleransi terhadap komunitas LGBTQ, sekarang menjadi negara ketiga di Asia yang mengakui pernikahan sesama jenis setelah Taiwan dan Nepal.
Undang-undang baru ini akan segera diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan kerajaan, dan akan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Royal Gazette resmi.
Langkah ini disambut hangat oleh para aktivis hak asasi manusia dan komunitas LGBTQ di Thailand, yang telah lama memperjuangkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka.
Tunyawaj Kamolwongwat, anggota parlemen dari Partai Maju Maju yang progresif, menyebut perubahan ini sebagai "kemenangan bagi rakyat" dan menekankan pentingnya memberikan hak yang sama kepada semua warga negara.
Baca Juga: Turis Asal Israel Ditipu dan Dirampok Tukang Ojek Thailand hingga Ditinggal di Jalan
Sementara itu, Perdana Menteri Thailand, Srettha Thavisin, yang telah lama mendukung hak-hak LGBTQ, menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut dengan merencanakan acara perayaan di kediaman resminya. Acara tersebut juga dihadiri oleh aktivis dan pendukung dari komunitas LGBTQ yang merayakan langkah maju ini.
Meskipun adanya dukungan yang kuat, langkah ini tidak terlepas dari kritik dan tantangan. Beberapa aktivis mengkritik undang-undang baru tersebut karena tidak mengakui kaum transgender dan nonbiner, yang masih menghadapi hambatan dalam kehidupan sehari-hari termasuk pengakuan identitas gender dalam dokumen resmi.
Thailand, dengan mayoritas penduduk yang beragama Buddha, tetap mempertahankan nilai-nilai tradisional dan konservatif dalam beberapa aspek kehidupan sosialnya.
Namun, polling yang dilakukan di media lokal menunjukkan bahwa ada dukungan yang signifikan dari publik terhadap kesetaraan dalam perkawinan, mencerminkan perubahan sikap masyarakat terhadap isu-isu LGBT di negara ini.
Keputusan Thailand ini juga memiliki implikasi lebih luas di tingkat regional dan internasional. Di Asia Tenggara, di mana banyak negara masih mempertahankan hukum yang melarang pernikahan sesama jenis, langkah Thailand dapat menjadi preseden untuk perubahan di negara-negara lain dalam menghadapi isu hak-hak LGBTQ.
Secara global, lebih dari 30 negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis, dengan Belanda sebagai pelopor pertama pada tahun 2001. Perubahan ini mencerminkan pergeseran sosial yang besar dalam mendukung kesetaraan hak bagi individu, terlepas dari orientasi seksual mereka.
Baca Juga: Thailand Rencanakan Pindah Ibu Kota, Bangkok Diprediksi Tenggelam