MPR Resmi Cabut Tap Nomor II/MPR/2001 dan Pulihkan Nama Baik Gus Dur

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 dan memulihkan nama baik Presiden ke-4 RI, Gus Dur.

MPR Resmi Cabut Tap Nomor II/MPR/2001 dan Pulihkan Nama Baik Gus Dur
MPR Resmi Cabut Tap Nomor II/MPR/2001 dan Pulihkan Nama Baik Gus Dur. Gambar: Tangkapan Layar YouTube/Kompas.com

BaperaNews - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 dan memulihkan nama baik Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Dur.

Keputusan penting ini diambil dalam Sidang Paripurna akhir masa jabatan MPR, dan dianggap sebagai langkah besar menuju rekonsiliasi politik nasional.

Keputusan ini diawali dengan pandangan dari berbagai fraksi di MPR, yang secara keseluruhan mendukung pemulihan nama baik Gus Dur.

Salah satu pengusul utama adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang secara resmi meminta MPR untuk mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001.

PKB juga mendesak MPR membuat surat keputusan administratif yang mencabut ketetapan tersebut, serta memulihkan nama baik Gus Dur.

Tap MPR Nomor II/MPR/2001 berisi tentang pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid, yang menjadi dasar pemberhentiannya dari kursi kepresidenan pada masa itu.

Pemulihan nama baik ini, menurut Fraksi PKB, penting sebagai bentuk rekonsiliasi nasional dan untuk menghindari pewarisan dendam politik kepada generasi mendatang.

Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Eem Marhamah Zulfa, menjelaskan bahwa pencabutan ketetapan ini sejalan dengan Tap MPR Nomor I/MPR/2003, yang meninjau materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI dari tahun 1960 hingga 2002.

"Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan MPR periode 2019-2024," ujar Eem dalam Sidang Paripurna di DPR, Jakarta, Rabu (25/9).

Baca Juga : Jokowi Beri Pesan untuk Presiden Terpilih dan Rakyat Indonesia dalam Pidato Kenegaraan Terakhirnya di Sidang Tahunan MPR

Tap MPR Nomor I/MPR/2003 telah menjadi landasan hukum untuk mencabut berbagai ketetapan MPR yang sudah tidak relevan, termasuk Tap Nomor II/MPR/2001.

Fraksi PKB menekankan bahwa pemulihan nama baik Gus Dur ini tidak hanya penting secara hukum, tetapi juga secara sosiologis dan historis, sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa Gus Dur dalam memimpin bangsa.

Langkah ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya mewujudkan rekonsiliasi nasional, yang akan dihargai oleh berbagai pihak, termasuk keluarga besar Gus Dur, para pendukungnya di Partai Kebangkitan Bangsa, serta seluruh masyarakat Indonesia.

"Pemulihan nama baik ini adalah wujud komitmen untuk rekonsiliasi nasional kebangsaan," tambah Eem.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo, atau yang akrab disapa Bamsoet, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima usulan dari Fraksi PKB terkait pencabutan Tap Nomor II/MPR/2001.

Bamsoet menegaskan bahwa MPR sepakat dengan permintaan tersebut, yang kemudian menjadi bagian dari keputusan resmi dalam Sidang Paripurna.

"Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, Pimpinan MPR menegaskan bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003," jelas Bamsoet.

Keputusan ini tidak hanya berdampak pada pemulihan nama baik Gus Dur, tetapi juga membuka jalan bagi pengakuan lebih lanjut terhadap jasa-jasa para mantan presiden Indonesia yang telah wafat.

Bamsoet menyampaikan bahwa MPR mendorong pemberian penghargaan yang layak bagi jasa para mantan presiden, termasuk Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur.

Baca Juga : 20 Oktober Telah Purnatugas, Iriana Jokowi: Saya Minta Maaf Kalau Ada Salah