Total Uang dan Aset Abdul Wahid Yang Disita KPK Mencapai Rp 14,2 Miliar!
Uang tunai dan aset milik Abdul Wahid Mantan Bupati Penajam Paser Utara yang disita oleh pihak KPK mencapai Rp 14,2 Miliar!
BaperaNews - Uang tunai dan aset yang disita oleh pihak KPK dari Abdul Wahid, Mantan Bupati Penajam Paser Utara mencapai Rp 14,2 Miliar. Uang dan juga aset tersebut diamankan sehubungan dengan Abdul Wahid yang sekarang menjadi tersangka kasus suap, tindak pencucian uang, dan juga gratifikasi pengadaan barang jasa di ruang lingkup Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021 – 2022.
Abdul Wahid telah ditahan di KPK Jakarta dan akan menjalani proses hukum yang berlaku lebih lanjut sembari KPK mengumpulkan lebih banyak saksi dan bukti lain. Hal ini disampaikan oleh Ali Fikri, Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulis Selasa 18 Januari 2022.
“Uang yang diterima oleh tersangka Abdul Wahid digunakan untuk membeli beberapa aset berupa kendaraan bermotor, tanah, dan bangunan. Dari Rp 14,2 Miliar tersebut Rp 10 Miliar berupa tanah dan bangunan sedangkan sisanya berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing. Penyitaan yang KPK lakukan juga berupa sejumlah kendaraan bermotor. Seluruh barang bukti ini nanti akan jadi konfirmasi para saksi, saat penyidikan hingga pembuktian di persidangan” jelas Ali.
Baca Juga: Sosok Nur Afifah Balgis, Wanita yang Jadi Tersangka Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur
Ali menambahkan, jika nanti sudah ada putusan dari pihak pengadilan, maka aset yang disita ini akan dirampas untuk kepentingan negara sehingga bisa menjadi pemasukan dan digunakan untuk pembangunan negara.
KPK juga membuka dan mengharap peran masyarakat jika mengetahui ada aset lainnya milik Abdul Wahid untuk diinformasikan pada KPK sebagai bentuk upaya memaksimalkan pemberantasan korupsi dan mengoptimalkan penerimaan negara dengan penegakan hukum serta memberi efek jera untuk para koruptor.
Adapun kasus ini bermula pada operasi tangkap tangan 15 September 2021 lalu di Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, Abdul Wahid selaku Bupati menugaskan Maliki sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR, KPK menduga ada penyerahan uang suap untuk Abdul agar ia bisa memberi posisi Kepala Dinas pada Maliki.
“Pada kasus ini, muncul dugaan bahwa Maliki telah memberikan sejumlah uang dalam rangka untuk menyuap dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan tertentu. Ternyata setelah diselidiki lebih lanjut, sebelumnya Abdul Wahid memang mengajukan permintaan secara terang – terangan sehingga akhirnya berujung dengan kesepakatan antara keduanya” ujar Ali pada hari Kamis 18 September 2021 dalam konferensi pers di gedung merah putih KPK.
Baca Juga: KPK Sita Uang Sejumlah Rp 1 M dalam Koper Saat OTT Bupati Penajam Paser Utara di Jakarta