20 Oktober Telah Purnatugas, Iriana Jokowi: Saya Minta Maaf Kalau Ada Salah

Ibu Negara Iriana Jokowi minta maaf kepada masyarakat menjelang purnatugasnya pada 20 Oktober 2024. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih di acara penyuluhan pencegahan narkoba.

20 Oktober Telah Purnatugas, Iriana Jokowi: Saya Minta Maaf Kalau Ada Salah
20 Oktober Telah Purnatugas, Iriana Jokowi: Saya Minta Maaf Kalau Ada Salah. Gambar : JPNN/Agus Wahyudi

BaperaNews - Menjelang berakhirnya masa jabatan suaminya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ibu Negara Iriana Jokowi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

Iriana mengungkapkan hal tersebut dalam acara "Penyuluhan Pencegahan Anti Narkoba bagi Pelajar se-Provinsi DKI Jakarta" yang berlangsung di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, pada Selasa (24/9).

"Saya minta maaf kalau ada salah-salah kata selama ini. Saya tanggal 20 Oktober sudah purnatugas," ucap Iriana di hadapan ribuan siswa yang hadir.

Pada 20 Oktober 2024, masa jabatan Iriana sebagai Ibu Negara akan berakhir bersamaan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam acara yang dihadiri sekitar 5.000 pelajar SMP dan SMA dari seluruh Provinsi DKI Jakarta, Iriana Jokowi juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada peserta yang hadir dan semua pihak yang telah berpartisipasi dalam program-program yang ia dukung selama masa jabatan suaminya.

"Saya mengucapkan terima kasih sekali, dan saya berharap acara ini bisa dilanjutkan di periode yang akan datang," tambah Iriana. 

Ia juga memberikan pesan penutup dengan harapan yang baik untuk Jakarta dan Indonesia.

"Maaf lahir batin untuk semuanya. Sukses Jakarta untuk Indonesia," sambungnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Dukuh Kupang, Cek Harga hingga Interaksi dengan Warga

Masa jabatan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan resmi berakhir pada 20 Oktober 2024.

Pada tanggal tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Pelantikan ini akan dilaksanakan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan disempurnakan melalui sebuah Ketetapan MPR.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menjelaskan bahwa pelantikan Prabowo dan Gibran nantinya akan menggunakan Tap MPR.

"Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR, yang bersifat administratif guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," jelas Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet pada Selasa (24/9).

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menggunakan Ketetapan MPR didasarkan pada perubahan Tata Tertib MPR yang baru.

Pada Pasal 120 ayat 3 Tata Tertib MPR disebutkan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden harus dilakukan melalui Ketetapan MPR.

Menurut Bamsoet, hal ini merupakan bagian dari wewenang MPR dalam melantik Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UUD 1945.

"Ketetapan MPR ini sifatnya penetapan atau beschikking, serta hanya bersifat administratif," tambahnya.

Dengan demikian, Ketetapan MPR bukan keputusan politik, melainkan tindakan administrasi semata untuk menyelesaikan proses pemilihan presiden yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Masa jabatan Presiden Joko Widodo, yang telah menjabat selama dua periode sejak 2014, akan berakhir pada 20 Oktober 2024. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Tol Ruas Solo-Yogyakarta, Anggaran Capai Rp5,6 T