WNI di Malaysia Alami Kekerasan, Ditikam Pacar di Perut hingga Wajah
Seorang wanita asal Indonesia (WNI) mengalami luka parah setelah ditikam di bagian perut dan wajah oleh kekasihnya yang merupakan warga etnis Rohingya di Malaysia.
BaperaNews - Seorang wanita asal Indonesia (WNI) mengalami luka parah setelah ditikam oleh kekasihnya yang merupakan warga etnis Rohingya di Malaysia. Insiden ini terjadi pada Kamis (26/9) di Taman ACBE, Bahau, Distrik Jempol, Negeri Sembilan.
Penikaman tersebut dipicu oleh pertengkaran antara korban dan kekasihnya yang berujung pada kekerasan fisik dengan pisau.
Kepala Kepolisian Jempol, Inspektur Hoo Chang Hook, menjelaskan bahwa peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 15.30 waktu setempat.
Menurutnya, insiden ini terjadi saat korban, wanita WNI berusia 40 tahun, ingin pulang ke Indonesia. Namun, hal itu membuat sang kekasih yang berusia 38 tahun merasa marah dan kemudian menyerangnya secara brutal.
“Kekasih korban, yang berasal dari etnis Rohingya, awalnya memulai serangan secara fisik sebelum menggunakan sebilah pisau untuk menusuk korban,” kata Hoo.
Penyerangan tersebut menyebabkan wanita WNI itu menderita luka serius di bagian wajah, perut, dan bahu.
Setelah melakukan penikaman, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor. Sementara itu, korban yang terluka parah segera dilarikan ke Rumah Sakit Kuala Pilah untuk mendapatkan perawatan intensif.
Meskipun korban berhasil mendapatkan penanganan medis, kondisi terkini dari wanita tersebut belum diungkapkan secara detail oleh pihak rumah sakit maupun kepolisian.
Baca Juga : Putus Hubungan, Siswa SMA di Nunukan Tikam Kekasih dengan Parang
Inspektur Hoo menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memburu pelaku yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Polisi setempat telah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan pria tersebut yang diduga kuat melarikan diri dari wilayah itu setelah kejadian.
“Kami terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka yang berhasil melarikan diri setelah insiden tersebut. Saat ini, polisi sedang melacak keberadaannya untuk segera ditangkap,” tambah Hoo.
Kasus penikaman ini diselidiki berdasarkan pasal 326 dari Undang-undang Pidana Malaysia, yang mengatur mengenai tindak kekerasan yang menyebabkan luka parah menggunakan senjata atau benda berbahaya.
Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda, atau bahkan hukuman cambuk.
Pasal 326 di Malaysia memang mengatur hukuman yang cukup berat bagi pelaku tindak kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata. Hukuman cambuk dan denda dapat ditambahkan sebagai sanksi tambahan selain pidana penjara.
Ini menunjukkan bahwa otoritas setempat memandang serius tindak kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata tajam, terutama yang menyebabkan luka serius seperti dalam kasus ini.
Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai motif lengkap di balik penyerangan tersebut.
Baca Juga : Seorang Pria Tikam Temannya Hingga tewas, Berawal Tebak-tebakan Duluan Mana Ayam atau Telur