Usai Viral Akibat Larang Tetangganya Ibadah, Kekayaan ASN Bekasi Disorot KPK

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi mencapai Rp8,7 miliar.

Usai Viral Akibat Larang Tetangganya Ibadah, Kekayaan ASN Bekasi Disorot KPK
Usai Viral Akibat Larang Tetangganya Ibadah, Kekayaan ASN Bekasi Disorot KPK. Gambar : Dok. news.detik.com

BaperaNews - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial MS, kembali menjadi sorotan publik setelah video dirinya melarang tetangganya beribadah di rumah viral di media sosial. 

Selain tindakannya yang menuai kontroversi, warganet juga mengungkap kekayaan MS yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mencapai Rp 8,7 miliar. Jumlah tersebut dinilai tidak wajar untuk ukuran seorang ASN di Kota Bekasi.

Kekayaan MS yang mencapai miliaran rupiah ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan menjadi perhatian khusus bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Banyak warganet yang menyoroti bagaimana kekayaan MS mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, sehingga memicu dugaan adanya ketidaksesuaian antara pendapatan sebagai ASN dan harta yang dimiliki.

Menurut data LHKPN yang dilaporkan oleh MS, peningkatan kekayaan secara signifikan tercatat terjadi dua kali. Pertama, pada tahun 2017, kekayaan MS mengalami lonjakan tajam.

Dari laporan periode sebelumnya yang hanya sebesar Rp 339 juta, pada tahun 2017, harta kekayaannya melonjak drastis menjadi Rp 3,6 miliar.

Baca Juga : Viral! ASN Pemkot Bekasi Marah-Marah, Larang Umat Kristiani untuk Beribadah

Lonjakan kedua yang tak kalah mencolok terjadi pada tahun 2021, di mana MS melaporkan kekayaannya sebesar Rp 8,2 miliar, meningkat dari Rp 5,7 miliar pada periode sebelumnya.

Dengan kenaikan yang begitu signifikan, warganet mulai mempertanyakan asal-usul penambahan kekayaan ASN tersebut.

Salah satu warganet di platform media sosial X (dulu Twitter), dengan akun @arg***, menyoroti lonjakan harta kekayaan MS yang menurutnya tidak wajar.

“Nih dari 2016, melenting kalo kata Bambang Pacul,” tulis akun tersebut pada Rabu (25/9), menyiratkan adanya ketidakwajaran dalam peningkatan harta kekayaan MS.

Menanggapi sorotan publik terhadap kekayaan MS, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencermati laporan LHKPN dari ASN di berbagai wilayah, termasuk MS dari Kota Bekasi, Jawa Barat.

KPK memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait harta kekayaan penyelenggara negara yang diduga tidak sesuai dengan profil jabatan atau penghasilannya.

Baca Juga : Usai Marah-marah Tetangga Doa Bersama, ASN di Bekasi Minta Maaf