Istri Panji Gumilang Akan Dipanggil Bareskrim Polri Atas Kasus Penistaan Agama
Bareskrim Polri akan memanggil istri Panji Gumilang, pemilik Ponpes Al Zaytun, sebagai saksi dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
BaperaNews - Bareskrim Polri akan memanggil istri Panji Gumilang, pemilik Ponpes Al Zaytun pada pekan depan. Pemanggilan pada istri Panji Gumilang berinisial FAW ini dilakukan dalam rangka melengkapi informasi terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang diperbuat Panji.
Kapasitas FAW adalah sebagai saksi. Panggilan ini ialah yang kedua, FAW sebelumnya telah dipanggil namun tidak hadir.
“Pemanggilan kedua pada istri Panji Gumilang FAW ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. Yang bersangkutan pernah dipanggil namun tidak hadir. Kita rencanakan pemanggilan berikutnya pada minggu depan” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani hari Sabtu (29/7).
Djuhandani belum mengungkap kapan tanggal pasti pemanggilan FAW. Pemanggilan pertama pada FAW telah dilakukan pada hari Jumat (14/7) lalu namun saat itu FAW mangkir. Diharapkan di panggilan kedua mendatang FAW bisa hadir agar kasus terkait Ponpes Al Zaytun bisa makin terang.
FAW dipanggil karena ikut dalam barisan shaf shalat yang tidak sesuai aturan agama islam yakni saf laki-laki dan perempuan bercampur serta berjarak. Shalat tersebut dipimpin langsung oleh Panji di dalam Ponpes Al Zaytun.
Nampak seorang wanita berdiri berjejeran dengan pria ketika shalat dilaksanakan. Padahal jelas dalam aturan agama islam, shaf shalat laki-laki dan perempuan harus terpisah.
Baca Juga : PPATK Ungkap Isi Rekening Panji Gumilang, Triliunan Rupiah!
“Saudari FAW berada diantara shaf shalat yang dicampur dengan laki-laki, hal ini ada dalam video” imbuhnya.
Panji sebelumnya dilaporkan atas kasus pencemaran agama. Bareskrim Polri juga temukan ada tindak ujaran kebencian diucapkan Panji. Kedua kasus Panji tersebut dijadikan dalam 1 perkara.
Ponpes Al Zaytun viral karena sejumlah aturan yang dilaksanakan tidak sesuai syariat islam sehingga diyakini Panji memberikan ilmu dan pendidikan yang salah pada anak-anak di Ponpes tersebut.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama subsider Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pihak FAW sendiri sejauh ini belum pernah tampil atau menyampaikan sesuatu ke publik, belum diketahui pihaknya akan hadir atau kembali mangkir di panggilan Bareskrim yang ditujukan padanya.
Sejauh ini pihak yang tertuduh ialah Panji, belum ada pihak lain yang dianggap tertuduh atau berperan kuat dalam dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian ini.
Baca Juga : Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas Sebesar Rp 1 Triliun