Pengurus Pondok Pesantren di Bogor Cabuli Santriwati, Begini Modusnya!
Pengurus pesantren di Bogor, AM dan MM, ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap santriwati.
BaperaNews - Kejadian di luar nalar terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, di mana dua orang pengurus pondok pesantren (ponpes) berinisial AM dan MM ditangkap karena diduga mencabuli santriwati.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika seorang korban melaporkan perbuatan mencurigakan salah seorang pengurus. Namun, setelah penyelidikan yang mendalam, polisi menemukan bahwa tidak hanya satu, tetapi ada tiga orang santriwati yang menjadi korban tindakan bejat pengurus pondok pesantren tersebut.
Kronologi pencabulan santriwati di pesantren Bogor
Kronologi kasus pencabulan ini bermula pada tahun 2019. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku AM dan MM telah melakukan aksi bejatnya selama beberapa tahun terakhir. Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa 15 orang saksi dan mengecek rekaman kamera CCTV di pondok pesantren sebagai bagian dari bukti yang akan digunakan dalam proses hukum.
Korban pertama melaporkan perbuatan mencurigakan yang dialaminya pada Januari 2023. Namun, setelah pengakuan dari korban pertama, muncul pengakuan dari dua korban lainnya. Berdasarkan penyelidikan, tindakan pencabulan santriwati ini sudah terjadi sejak tahun 2019.
Baca Juga: Sering Nonton Video Bokep Tuai Banyak Kasus Pencabulan Anak Kandung
Modus Pelaku MM
Salah satu pelaku, berinisial MM, menggunakan modus operandi yang sangat meresahkan. Ketika mencabuli salah satu korban, pelaku MM memperbaiki suara korban dengan mengurut tenggorokan hingga ke bagian dada. Namun, pada saat mencapai bagian sensitif, korban memberontak dan keluar ruangan.
Modus Pelaku AM
Sementara itu, pelaku AM, yang merupakan pimpinan pondok pesantren, menggunakan modus yang berbeda. AM melakukan pelecehan terhadap dua orang santriwati dengan mengaku memberikan kasih sayang spesial. Ia memeluk korban dari belakang, mencium kening dan pipi. Namun, ketika ia mencoba mencium bibir korban, korban memberontak dan menangis.
Pelaku bahkan meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun dengan alasan bahwa ilmu-ilmu yang sudah dipelajari di pondok pesantren akan hilang atau terhapus.
Kepolisian telah menetapkan AM dan MM sebagai tersangka dalam kasus pencabulan ini. Keduanya telah ditahan di Mapolresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perlindungan anak dan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Rizka Fadhila, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan apa pun yang berhubungan dengan dugaan pencabulan yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban. Polisi berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada para korban dan mengusut tuntas kasus ini.
Baca Juga: Bejat! 7 Orang Dewasa di Cilacap Cabuli Bocah Sejak Korban Kelas 2 SD