Viral! Aturan Pria PNS Ceraikan Istri, Harus Berikan Setengah Gaji Untuk Mantan Istri
Viral video yang memperlihatkan aturan baru bagi PNS Pria yang ceraikan istri, Wajib memberikan gaji kepada mantan istri dan anak-anaknya
BaperaNews - Viral sebuah video narasi tentang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bercerai. Dijelaskan bahwa PNS yang menceraikan istrinya, maka harus memberi setengah gaji yang dimilikinya per bulan untuk mantan istri. Unggahan tersebut diposting oleh akun TikTok @seblak061074.
“Para mantan suami PNS lagi galau, ada aturan baru yang mewajibkan mantan suami harus memberi nafkah ke istri separuh dari gajinya, jadi tidak ada lagi mantan istri yang terlantar, karena setengah dari gaji mantan suaminya langsung ditransfer ke rekening mantan istri untuk biaya hidupnya dan anak-anaknya. Aturan ini berlaku untuk pria PNS yang menggugat cerai istrinya, bukan sebaliknya ya” ujarnya.
“Dan aturan tersebut tidak berlaku jika mantan istri menikah lagi” imbuhnya.
Video narasi tersebut pun viral, warganet menyampaikan dukungan untuk aturan tersebut.
“Setuju, susah sampai lulus PNS dari hasil usahaku tapi dia lupakan aku bahkan sudah anggap aku mati” Ungkap salah satu warganet.
Baca Juga : Aksi Damai Para Nakes Honorer Minta Diangkat Jadi ASN
Penjelasan BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, memang benar ada aturan baru tentang gaji pria PNS yang menceraikan istrinya di Surat Kepala BKN Nomor 6437/B-AK.03/SD/F/2022
“Untuk seluruh PPK Instansi Pusat, Provinsi, juga Kabupaten atau Kota, isinya menguatkan surat terdahulu” terangnya.
Satya pun merinci bahwa aturan tersebut menegaskan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Menikah dan Cerai bagi PNS.
Berikut Ketentuan Gaji Pria PNS yang Menceraikan Istrinya :
Pasal 8 :
Jika terjadi cerai atas kehendak pria PNS, maka sebagian gajinya untuk hidup mantan istri dan anak-anak, sepertiga mantan istri, sepertiga anak-anak. Jika tidak ada anak, setengah gaji untuk mantan istri.
Aturan tidak berlaku jika cerai terjadi karena mantan istri berzina, berbuat kekejaman atau penganiayaan, pemabuk, dan lainnya yang tidak halal.
Jika istri yang minta cerai, ia tidak berhak mendapat penghasilan mantan suami PNSnya, kecuali jika mantan suami berzina, mabuk, dan lainnya yang tidak halal. Jika mantan istri menikah lagi, aturan ini tidak berlaku.
Pasal 16 :
Gaji yang dibagi termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan lainnya. Mantan istri bisa mengambil haknya di bendaharawan gaji atau dengan surat kuasa untuk permintaan dikirim kepadanya.
Pria PNS yang menolak memberi sebagian gajinya untuk istri yang dicerai dan anak-anaknya akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat.