BPOM Resmi Larang Jajanan China 'Latiao' di Indonesia, Ini Penyebabnya
BPOM resmi melarang Latiao, jajanan pedas asal China, setelah kasus keracunan di beberapa daerah. Ini alasan lengkapnya!
BaperaNews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia resmi melarang peredaran Latiao, jajanan pedas asal China, di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil setelah laporan kasus keracunan muncul di beberapa daerah akibat konsumsi makanan ringan tersebut. Larangan ini diberlakukan mulai awal November 2024 setelah terjadi beberapa Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) di enam wilayah di Indonesia.
Apa Itu Latiao?
Latiao adalah jajanan pedas asal China yang terbuat dari adonan tepung terigu dicampur bumbu cabai dan rempah-rempah, kemudian diproses melalui teknik ekstrusi bersuhu tinggi.
Jajanan ini pertama kali dikembangkan di Provinsi Hunan pada akhir 1990-an oleh tiga warga lokal, yaitu Qiu Pingjiang, Li Mengneng, dan Zhong Qingyuan, sebagai alternatif camilan berbahan tepung kedelai yang saat itu langka akibat banjir di Hunan pada 1998.
Dengan bentuk mirip stik lidi dan cita rasa pedas yang khas, Latiao dengan cepat menjadi populer di China, terutama di kalangan pelajar, dan akhirnya merambah pasar internasional, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, popularitas Latiao melejit berkat tren media sosial yang mempromosikan makanan pedas ini. Meskipun tidak memiliki izin resmi dari BPOM, banyak konsumen Indonesia tetap membelinya melalui marketplace online demi mengikuti tren.
Namun, popularitas tersebut membawa masalah kesehatan. BPOM mencatat kasus keracunan di enam wilayah—Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan—yang disertai gejala seperti mual, muntah, dan sakit perut.
BPOM mengaitkan kejadian ini dengan kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada produk Latiao yang beredar di Indonesia.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, BPOM menguji 73 sampel produk Latiao yang beredar di pasar. Hasilnya, empat produk ditemukan mengandung bakteri Bacillus cereus, penyebab umum keracunan makanan yang dapat memicu gejala serius, termasuk mual dan muntah.
Selain itu, BPOM juga menemukan adanya ketidakjelasan standar keamanan pangan pada produk Latiao yang beredar di Indonesia, sesuai dengan temuan serupa di China.
Sebelumnya, pada Mei 2018, otoritas keamanan pangan di Provinsi Shanxi, China, menemukan bahwa Latiao merek Wei Long, salah satu yang populer, mengandung zat aditif asam sorbat dan asam dehidroasetat yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Meskipun sempat dilarang, Wei Long kemudian mengklaim telah memenuhi standar pada tahun berikutnya.
Alasan BPOM Melarang Peredaran Latiao
BPOM melarang peredaran Latiao di Indonesia bukan hanya karena kasus keracunan pangan, tetapi juga karena produk ini tidak memiliki izin edar resmi.
Sesuai peraturan, setiap produk pangan olahan impor harus melalui proses evaluasi dan memperoleh izin BPOM sebelum bisa dipasarkan di Indonesia. Dalam kasus Latiao, produk ini tidak memenuhi persyaratan tersebut, sehingga peredarannya dianggap ilegal.
BPOM menggarisbawahi pentingnya keamanan pangan bagi masyarakat dan berjanji memperketat pengawasan produk pangan impor yang beredar di Indonesia, terutama yang viral melalui media sosial.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk-produk yang tidak memiliki izin edar resmi.