Mantan Pramugari Garuda, Siwi Widi Diduga Terima Aliran Dana Pencucian Uang Senilai Ratusan Juta

Siwi Widi Purwanti seorang mantan pramugari Garuda yang diduga mendapatkan aliran dana pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan Ridwan senilai ratusan juta!

Mantan Pramugari Garuda, Siwi Widi Diduga Terima Aliran Dana Pencucian Uang Senilai Ratusan Juta
Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi. Gambar: Republika.co.id/ Eko Suwarso

BaperaNews - Siwi Widi Purwanti seorang mantan pramugari Garuda yang diduga mendapatkan aliran dana dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wawan Ridwan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya dana yang mengalir kepada Siwi Widi. Hal ini disampaikan dalam persidangan yang diadakan KPK di Jakarta, pada Rabu (26/1/2022)

Terkait dugaan TPPU, Wawan dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP. Dalam kasus TPPU Wawan diduga menerima dana sebesar Rp 2,4 miliar.

tim jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan untuk Wawan dalam sidang di pengadilan dan mengungkapan bahwa uang suap dan gratifikasi tersebut digunakan Wawan untuk membeli sejumlah aset dan diberikan kepada banyak pihak. Ia melakukan hal tersebut agar dapat menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan miliknya.

Sebelumnya, jaksa menyampaikan Muhammad Farsha Kautsar yang merupakan anak kandung dari Wawan pun ikut terlibat dalam kasus pencucian uang ini. Dalam kasus ini,  Farsha terlibat karena melakukan pembelian barang, membagikan ke sejumlah pihak, membuat rekening baru, dan menukarkan valas.

Baca Juga: 8 Satwa Dilindungi Di Rumah Bupati Langkat, Ada Elang dan Orang Utan

“Muhammad Farsha Kautsar melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti yang selaku teman dekatnya,” ujar jaksa.

21 kali transfer yang dilakukan oleh Farsha berada di rentang waktu 4 bulan yakni dari 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019 dengan jumlah nominal yang mencapai ratusan juta.

“Jumlah pencucian uang tersebut mencapai Rp 647.850.000,” jelasnya

Usai persidangan itu, Asri Irwan selaku JPU KPK pun membenarkan adanya dugaan uang tersebut mengalir pada mantan pramugari Garuda tersebut. Ia menjelaskan bahwa ada kemungkinan Siwi Widi akan dipanggil dalam perkara ini sebagai saksi

“Iya Siwi (mantan Pramugari Garuda) akan dipanggil,” ujar Asri

Diketahui sebelumnya, nama Siwi mulai dikenal oleh publik pada awal tahun 2020 usai berseteru dengan pemilik akun Twitter @digeeembok. Siwi Widi pun sempat dituding sebagai salah satu simpanan para petinggi maskapai Garuda. Usai perseteruan yang viral tersebut, Siwi pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Kesedihan Warga Tuban Yang Jual Tanah Ke Pertamina, Dulu Miliarder, Kini Pengangguran