Kapolsek Cinangka Terancam Dipecat Tidak Hormat Buntut Kasus Tolak Laporan Bos Rental yang Alami Penembakan
Kapolsek Cinangka dan dua anggota terancam PTDH terkait kelalaian menangani kasus penembakan di rest area tol Merak-Tangerang. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kapolsek Cinangka AKP Asep Irwan bersama dua anggotanya, Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, menghadapi ancaman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi tersebut terkait dugaan pelanggaran profesionalisme dalam menangani laporan kasus penembakan di Rest Area tol Tangerang-Merak, yang mengakibatkan seorang bos rental mobil meninggal dunia.
Kronologi kasus dimulai pada Kamis (2/1) ketika lima orang, termasuk Agam dan Samsul, melaporkan dugaan penggelapan mobil ke Polsek Cinangka.
Dalam laporannya, mereka menyebut GPS mobil Honda Brio dengan nomor polisi B 2694 KZO sudah tidak aktif. Pelapor meminta pendampingan dari polisi untuk mengejar kendaraan tersebut.
Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius. Kapolsek AKP Asep Irwan disebut menerima informasi tidak lengkap dari bawahannya.
Terdapat kesalahpahaman mengenai perbedaan antara kasus rental dan leasing, meskipun pelapor telah menyerahkan dokumen penting seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan sebagai bukti.
Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa anggota Polsek seharusnya mendampingi pelapor karena ada indikasi kuat dugaan penggelapan.
Namun, alasan kekurangan personel dijadikan dalih untuk menolak permintaan pendampingan. Kapolsek dan dua anggotanya dianggap lalai karena tidak berkoordinasi dengan Polres untuk meminta dukungan tambahan.
Insiden penembakan di Rest Area KM 45 tol Tangerang-Merak terjadi pada hari yang sama (2/1). Menurut Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, konflik berawal dari persoalan jual-beli mobil.
Tiga anggota TNI AL, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLKBA, terlibat dalam kejadian tersebut setelah mengaku dikeroyok oleh sekitar 15 orang.
Baca Juga : Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Penasihat Ahli Kapolri: Kalau yang Ditembak Polisi, Siapa yang Salah?
Dalam upaya membela diri, salah satu anggota TNI AL melepaskan tembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya. Saat ini, ketiga prajurit tersebut sedang menjalani penyelidikan di Puspomal.
TNI AL menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan penegakan hukum, serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Pangkoarmada RI menyatakan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun anggotanya yang terbukti bersalah.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto telah mencopot AKP Asep Irwan dari jabatannya sebagai Kapolsek Cinangka, bersama Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.
Ketiganya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidpropam.
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, mutasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan etik. Jika terbukti ada pelanggaran serius, ketiganya dapat dikenai sanksi berupa demosi hingga PTDH.
Irjen Suyudi menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian yang tidak responsif terhadap laporan masyarakat, terutama dalam situasi darurat seperti dugaan penggelapan dan penembakan, akan ditindak tegas. Sebagai pimpinan, AKP Asep dinilai gagal mengawasi dan mengendalikan tindakan bawahannya.
Kasus ini menyoroti persoalan profesionalisme di Polsek Cinangka dalam menangani laporan warga. Selain itu, keterlibatan anggota TNI AL dalam penembakan di rest area turut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengamanan di area publik.
Polda Banten dan TNI AL telah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini. Diharapkan langkah ini dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan keamanan.
Baca Juga : Bos Rental yang Ditembak Mati di Rest Area Tol Tangerang Sempat Minta Pendampingan Polisi Tapi Ditolak