Sadis! Mandor Bangunan di Klaten Tega Perkosa Siswi SMP Hingga 109 Kali

Seorang mandor bangunan di Klaten tega melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi smp hingga 109 kali. Polisi berhasil meringkus pelaku di Cirebon.

Sadis! Mandor Bangunan di Klaten Tega Perkosa Siswi SMP Hingga 109 Kali
Mandor Bangunan di Klaten Tega Perkosa Siswi SMP Hingga 109 Kali. Gambar : Kompas.com/Dok. Labib Zamani

BaperaNews - Seorang pria dengan inisial G (50 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, ditangkap oleh Polres Klaten. Pria yang bekerja sebagai mandor bangunan itu berhasil ditangkap usai memperkosa siswi SMP hingga 109 kali.

Dalam konferensi pers pada Selasa (07/02) tentang kasus mandor bangunan di Klaten perkosa siswi SMP, Kanit IV Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febriyanti Mulyadi menyampaikan bahwa tersangka telah menyetubuhi korban sejak bulan April 2022 hingga 16 November 2022.

Febriyanti Mulyadi menerangkan bahwa kasus mandor bangunan di Klaten perkosa siswi SMP ini terungkap usai korban mengeluh sakit perut pada Minggu 18 Desember 2022.

Kala itu, korban meminum sebuah pil diare akan tetapi tak kunjung sembuh dan semakin merasa sakit dibagian perutnya. Kemudian orang tuanya membawa korban ke rumah sakit dan diinfus, akan tetapi korban melahirkan.

Setelah bayi tersebut lahir, orang tua korban langsung melapor ke Polres Klaten. Kemudian pihak keluarga korban dan sejumlah perangkat desa langsung mendatangi rumah tersangka, akan tetapi sesampainya mereka di rumah tersangka, pelaku tersebut sudah tidak ada dirumahnya. Setelah itu, penyidik pun langsung mencari informasi keberadaan pelaku.

Baca Juga : Diduga Dianiaya, Mahasiswi Politeknik di Surabaya Ditemukan Tewas di Kamar Mandi

Febriyanti Mulyadi melanjutkan bahwa dari hasil penyelidikan tim Satreskrim Polres Klaten, tersangka diketahui berada di kota Cirebon, Jawa Barat. Kemudian ia pun menjelaskan penyidik PPA langsung berangkat ke Cirebon dan menangkap pelaku. Pelaku pun berhasil ditangkap pada tanggal 14 Januari 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Kompol Tri Wahyuni selaku Wakapolres Klaten menjelaskan bahwa tersangka ditangkap usai ada laporan dari keluarga korban pada 26 Desember 2022. TKP di rumah pelaku.

Kemudian Tri Wahyuni melanjutkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, pemerkosaan tersebut dilakukan rata-rata 4 kali per minggu. Apabila di total maka tersangka telah memperkosa korban sebanyak 109 kali. Kecuali pada bulan Juni hanya 3 kali dan bulan November 2022 sekali. Korban merupakan siswi SMP.

Sementara itu, tersangka dengan inisial G tersebut mengaku ketika dilakukan penangkapan ia tidak melarikan diri, namun ia sedang bekerja sebagai mandor bangunan.

Baca Juga : Ayah Aniaya 2 Anak Kandungnya, Anak Terakhir Disiksa Sampai Meninggal