Pria Lansia Bunuh Tetangga Pake Cangkul di Sidrap
Pertikaian seputar perbaikan tanah di Sidrap berakhir maut ketika seorang pria lanjut usia membunuh tetangganya dengan cangkul.
BaperaNews - Seorang pria lanjut usia berinisial TL (62) nekat membunuh tetangganya yang berusia 58 tahun, LA, dengan menggunakan cangkul di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Motif pembunuhan ini tercetus karena pelaku merasa tersinggung setelah ditegur oleh korban saat sedang mencangkul tanah di sekitar rumah korban.
Insiden berdarah ini terjadi pada Jumat, (3/11), sekitar pukul 09.00 Wita di Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap. Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis, menjelaskan kronologi kejadian ini kepada detik Sulsel pada Sabtu, (18/11).
Muhalis menyampaikan bahwa TL sedang mencangkul tanah di sekitar rumah korban, dan saat itu korban tengah duduk di balai rumahnya. Ketika korban melihat TL, ia memutuskan untuk menegurnya karena tidak menginginkan perbaikan tanah dekat rumahnya.
Baca Juga : Astaghfirullah! Siswi SMK Di Kendari Bunuh Diri Gegara Tekanan Orang Tua
"Korban yang duduk di balai-balai rumahnya menegur tersangka agar tidak usah memperbaiki tanah dekat rumahnya," ujar Muhalis.
Teguran tersebut memicu emosi pelaku, dan keduanya terlibat dalam cekcok yang akhirnya berujung pada pertumpahan darah. Keduanya saling menyerang, dan korban bahkan mengambil balok kayu panjang untuk melawan TL.
"Korban ini langsung mengambil balok kayu panjang, kemudian berjalan ke arah tersangka yang saat itu sedang memegang cangkul sehingga keduanya hanya diantarai oleh pagar bambu," tambah Muhalis.
Warga setempat mencoba melerai pertikaian tersebut dengan memberikan nasehat agar keduanya berhenti bertengkar. Namun, pertarungan fisik antara TL dan korban terus berlanjut hingga akhirnya TL menggunakan cangkul untuk menyebabkan luka serius pada korban.
"Korban dipukul oleh tersangka dengan menggunakan cangkul pada bagian atas kepalanya sehingga korban langsung tersungkur ke tanah," jelas Muhalis.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk luka robek di kepala, jempol jari tangan hampir putus, dan lebam pada mata kiri. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo Sidrap untuk mendapatkan perawatan intensif. Sayangnya, tiga hari setelah kejadian, korban menghembuskan napas terakhirnya.
Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini berhasil menangkap TL sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga : Calon Pengantin di Padang Bunuh Diri Gegara Depresi Batal Nikah