Dilaporkan ke Bawaslu Perkara Pantun, Mahfud MD Respons Santai
Menko Polhukam Mahfud MD merespon laporan ke Bawaslu dengan sikap santai terkait pantun kontroversialnya. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang merupakan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Koalisi PDI-P, menanggapi laporan yang menyebutnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan sikap yang santai.
Kontroversi bermula dari sebuah pantun yang dilontarkan oleh Mahfud dalam pengundian nomor urut peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 November lalu. Pantun tersebut dinilai mengandung ajakan dan dianggap melanggar aturan kampanye.
Mahfud MD merespon laporan tersebut dengan mengatakan, "Biar diolah oleh Bawaslu." Pernyataan ini disampaikan di Sumenep, Jawa Timur, pada Sabtu (18/11).
Mahfud tampaknya memilih untuk mempercayakan seluruh proses penanganan kasusnya kepada Bawaslu, yang merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengawasi pelanggaran-pelanggaran terkait pemilihan.
Pelaporan terhadap Mahfud dilakukan oleh Maydika Ramadani, dengan dasar bahwa pantun yang dilontarkan Mahfud telah melanggar aturan kampanye yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Baca Juga : Kiky Saputri Kecewa Segmen Roasting Ganjar Pranowo Dipotong di Lapor Pak
Aturan ini menyebutkan bahwa masa kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) oleh KPU RI. Oleh karena itu, pantun yang berisi ajakan tersebut dianggap melanggar aturan karena dianggap terjadi di luar masa kampanye.
Pantun yang menjadi sorotan berbunyi:
"Hukum yang tegak harapan kita
Sejahtera merata idaman bersama
Ganjar-Mahfud pilihan kita
Gotong-royong pilih nomor 3."
Situasi serupa juga menimpa Cawapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Dia juga dilaporkan ke Bawaslu dengan tuduhan yang serupa terkait pantun yang diucapkannya dalam pengundian nomor urut Capres-Cawapres pada 14 November. Cak Imin dilaporkan oleh Rahmansyah, dan pantun yang menjadi dasar laporan adalah:
"Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu
Kalau ingin mau, pilih nomor satu."
Dalam laporan terpisah yang disampaikan ke Bawaslu, para pelapor membawa sejumlah bukti, termasuk pemberitaan media massa dan rekaman pantun kedua tokoh tersebut yang dicuplik dari siaran langsung KPU pada tanggal 14 November 2023.
Meskipun Mahfud MD menanggapi laporan ini dengan sikap santai dan menyerahkan sepenuhnya pada Bawaslu, penanganan kasus ini oleh Bawaslu nantinya akan menjadi sorotan masyarakat yang antusias mengikuti perkembangan politik menjelang Pilpres 2024.
Baca Juga : Mahfud MD Sebut Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Urusan Internal PDIP