RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Gagal Lolos Prolegnas DPR

RUU larangan konsumsi daging anjing gagal masuk Prolegnas 2025-2029. DPR pertimbangkan keberagaman budaya dan tradisi di sejumlah daerah di Indonesia.

RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Gagal Lolos Prolegnas DPR
RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Gagal Lolos Prolegnas DPR. Gambar : Haya Syahira/Kumparan

BaperaNews - Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengusulkan larangan konsumsi daging anjing dan kucing tidak berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029. 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menolak usulan ini dengan alasan mempertimbangkan kebiasaan masyarakat di beberapa wilayah yang masih mengonsumsi daging tersebut.

RUU ini diajukan oleh Yayasan JAAN Domestic Indonesia, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang aktif mengadvokasi perlindungan hewan domestik.

Meski begitu, Badan Legislasi DPR RI menegaskan bahwa aspirasi dari LSM tidak otomatis menjadi prioritas dalam Prolegnas.

“DPR tentunya mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk NGO seperti Yayasan JAAN. Namun, usulan tersebut tidak serta-merta dapat langsung diterima,” ujar Firman Subagyo, anggota Baleg DPR RI dari fraksi Golkar, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (18/11).

Firman juga menekankan pentingnya mempertimbangkan keberagaman masyarakat Indonesia, terutama kebiasaan di sejumlah daerah yang masih mengonsumsi daging anjing sebagai bagian dari tradisi.

Menurut Firman, pengusulan RUU ini berisiko memicu kontroversi. Ia menjelaskan bahwa praktik konsumsi daging anjing masih lazim di beberapa daerah, sehingga perubahan regulasi tidak bisa dilakukan secara drastis.

“Kita harus membuat undang-undang yang rasional. Saya bukan pemakan anjing, tetapi di beberapa daerah, konsumsi daging anjing merupakan bagian dari keanekaragaman kita,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Gerebek Gudang Anjing di Banyuwangi, 64 Ekor Akan Dijual untuk Konsumsi

Firman juga menambahkan bahwa RUU ini hanya akan memperpanjang daftar panjang (long list) RUU Prolegnas tanpa memberikan dampak signifikan terhadap kinerja pemerintah.

“Lebih baik kita fokus pada undang-undang yang benar-benar mendukung kinerja pemerintah. Saya yakin pemerintah juga tidak setuju dengan usulan ini,” imbuhnya.

Setelah mempertimbangkan berbagai pandangan, Panitia Kerja (Panja) memutuskan untuk menghapus RUU tentang larangan konsumsi daging anjing dari daftar Prolegnas jangka menengah 2025-2029.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyebut bahwa perhatian lebih baik diberikan pada isu perlindungan hewan secara umum.

“Poin terkait perdagangan daging anjing tidak perlu dimasukkan. Kita cukup membahas kesejahteraan dan perlindungan hewan secara luas,” kata Sturman dalam rapat.

Keputusan ini menunjukkan upaya Badan Legislasi DPR dalam menyeimbangkan aspirasi masyarakat dengan keberagaman budaya di Indonesia.

Meskipun Yayasan JAAN menekankan pentingnya perlindungan hewan, DPR berpendapat bahwa regulasi ini memerlukan kajian lebih dalam agar tidak memicu konflik sosial maupun budaya.

Baca Juga : Polisi Hentikan Penyelundupan 226 Anjing di Kalikangkung yang Bakal Dikirim ke Solo