Polisi Hentikan Penyelundupan 226 Anjing di Kalikangkung yang Bakal Dikirim ke Solo

Polisi berhasil menghentikan penyelundupan 226 ekor anjing di Gerbang Tol Kalikangkung yang akan dikirim ke Solo.

Polisi Hentikan Penyelundupan 226 Anjing di Kalikangkung yang Bakal Dikirim ke Solo
Polisi Hentikan Penyelundupan 226 Anjing di Kalikangkung yang Bakal Dikirim ke Solo. Gambar : Dok. Kumparan

BaperaNews - Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 226 ekor anjing di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, pada Sabtu (6/1). Anjing-anjing tersebut diduga akan dikonsumsi secara ilegal. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa hewan-hewan ini berasal dari Subang, Jawa Barat, dan hendak diselundupkan ke wilayah Solo Raya menggunakan truk.

Irwan menjelaskan, "Kami Polrestabes Semarang, pada hari Sabtu (6/1) pukul 22.30 WIB menghentikan truk berisi anjing diduga tanpa dilengkapi surat-surat di GTO Kalikangkung Ngaliyan Semarang. Ratusan anjing ini hendak dikirim ke wilayah Solo Raya dari Jawa Barat tepatnya di Subang."

Ada sebanyak 226 ekor anjing yang diamankan dari truk tersebut. Irwan menyampaikan bahwa anjing-anjing ini saat ini telah diamankan dan diberikan makanan. Beberapa di antara mereka bahkan terluka, terutama di bagian leher.

"Langkah awal kita merawat anjing ini memberi makan karena setelah perjalanan jauh dari Jawa Barat menggunakan bak terbuka dalam keadaan terikat, terluka, dan ada bekas jeratan di leher," jelas Irwan.

Baca Juga : Viral! Truk Angkut Anjing, Diduga Mau Dibawa ke Rumah Jagal

Polisi telah mengamankan lima orang terduga pelaku penyeludupan anjing di Kalikangkung. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 89 Jo Pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah oleh UU No 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu, Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara juga dapat diterapkan.

Irwan menyatakan, "Sementara ini amankan lima orang dan satu truk sarana untuk angkut. Mereka (terancam) juga Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tanpa memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas para pelaku.

Ketua Yayasan dan Pendiri Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Polrestabes Semarang atas kasus penyeludupan anjing di Kalikangkung. 

"Makasih banyak saya apresiasi banget karena selama dua minggu mereka selalu kontak saya dan bergerak cepat," ujar Pale.

Baca Juga : Puluhan Warga di NTT Tewas Terkena Gigitan Anjing Rabies