Polisi Ungkap Fakta Baru Mobil Ambulans Bawa Wisatawan Terobos One Way Puncak
Polisi menilang mobil ambulans yang dipakai untuk berwisata dan membawa penumpang yang menerobos system one way di Puncak!
BaperaNews - Pada libur Lebaran 2022 yang baru saja usai, sebelumnya terdapat dua mobil ambulans yang disalahgunakan, yakni bukan untuk membawa orang sakit atau kepentingan urgent terkait kesehatan, namun dipakai untuk berwisata, mobil ambulans tersebut membawa penumpang yang akan berwisata ketika system one way di Puncak, Bogor diberlakukan, ternyata mobil ambulans tersebut mobil penumpang.
“Dua-duanya ialah mobil penumpang” ujar Kanit Regident Satlantas Polres Bogor, Iptu Danny pada hari Minggu 8 Mei 2022.
Danny melanjutkan, mobil penumpang biasa memang boleh dijadikan ambulans, namun harus ada ijin rekomendasi dari Karoseri, dan polisi akan melepas rotator mobil tersebut karena tidak punya rekomendasi perubahan mobil pribadi jadi mobil ambulans.
“Jadi kalau untuk ambulans itu jenis kendaraannya akan diubah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Karoseri, nanti pihak tersebut akan memberi rekomendasi bahwa kendaraan pribadi sudah dialihfungsikan atau diubah dari mobil penumpang ke mobil ambulans, nah dari situ kita sudah bisa lihat itu tidak punya regulasi untuk jadi mobil ambulans, jadi kemungkinan kita lepas rotatornya” imbuhnya.
Baca Juga: Korban Luka Perosotan Kenpark Ambruk Jadi 16 Orang, Pengelola Buka Suara
Menurut Danny, memang banyak mobil pribadi diubah jadi mobil ambulans sejak adanya pandemi covid-19 yang dipakai untuk mengangkut pasien dalam keadaan mendesak. “Tren ambulans dadakan memang marak sejak ada covid-19, namun ambulans yang ada di Indonesia harus sesuai UU dan Karoseri dan peralatannya juga sesuai dengan Permenkes, jadi ambulans dadakan ini yang sebetulnya hanya untuk mengangkut pasien dan pasiennya yang tidak terlalu urgent atau yang bukan mendesak” jelasnya.
Lebih lanjut, dua ambulans yang ternyata mobil pribadi tanpa ijin dan dipakai untuk berwisata ke Puncak tersebut kini sudah dikenakan sanksi berlapis karena plat nomor kendaraan dibuat di pinggir jalan oleh si pemilik.
“Untuk penindakan sudah kita lakukan tilang oleh Polisi dan kita kenakan pasal berlapis pasalnya yang pertama dia melawan arus, yang kedua pengesahan STNK dan TNKB nya tidak sesuai, sebenarnya sudah mati TNKB nya, dia bikin sendiri di pinggir jalan, tidak sesuai dengan spektek yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri” tuturnya.
Mobil ambulans memang mendapat prioritas dan boleh melawan arus one way namun dengan pengawalan polisi. “Mobil pribadi bukan faskes, yang pertama ambulans, pemadam kebakaran, itu yang boleh lewat one way di jalur puncak” tutupnya.
Baca Juga: Viral, Sejoli Mesum Di Mobil Bak Saat Terjebak Kemacetan Libur Lebaran