Video Viral! Pria Bawa Motor Sambil Rebahan Terancam Kena Pidana
Video viral menunjukkan seorang pria mengendarai motor dalam posisi rebahan di Jalan Margonda Raya, Depok.
BaperaNews - Seorang pria di Depok terekam video viral saat mengendarai motor dengan posisi rebahan di Jalan Margonda Raya. Peristiwa ini menarik perhatian dan tanggapan dari netizen serta otoritas lalu lintas setempat, yang akhirnya mengeluarkan e-TLE tilang.
Dalam video tersebut, pria yang mengenakan kaus dan celana hitam tersebut terlihat melintasi Jalan Margonda Raya dari arah Jakarta menuju Depok, salah satu jalan utama yang ramai dilalui kendaraan.
Berdasarkan informasi yang beredar pada Senin (25/9), pria tersebut tampak dengan santainya menyetir motornya dalam posisi rebahan, dan bahkan dengan percaya diri menarik gas kendaraannya menggunakan kaki, seraya menadahkan tangan ke kepala.
Diketahui bahwa kasus ini mendapat tanggapan serius dari pihak berwajib. Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menilang pengendara motor tersebut melalui perangkat e-TLE yang terpasang di Margonda.
"Sudah kami tilang melalui perangkat e-TLE yang terpasang di Margonda," kata Kompol Multazam kepada detikcom pada Selasa (26/9).
Baca Juga: Viral Wanita Diusir Paspamres Saat Ajak Presiden Jokowi Joget Dangdut
Surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat yang tercatat pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) B-3784-TXT. Multazam mengimbau semua pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan di jalan. Bagi mereka yang melanggar aturan lalu lintas, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang dijatuhkan kepada pria yang menjadi bahan video viral tersebut sesuai dengan Pasal 106 Ayat (1) UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah.
Masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan wajar.
"Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalu lintas," tegas Kompol Multazam Lisendra. Adanya video viral ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan saat berkendara, terutama di area dengan lalu lintas yang ramai seperti di Jalan Margonda Raya, Depok.
Pria bawa motor sambil rebahan ini dengan jelas mengabaikan norma keselamatan, dan kejadian ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pengendara lainnya mengenai pentingnya mengemudi dengan cara yang benar dan aman. Sebuah keselamatan dapat tercipta jika setiap pengendara memiliki kesadaran dan tanggung jawab atas keselamatannya sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Kisah Tiga Gadis Kembar yang Dilamar Pria Kembar, Netizen: Awas Ketuker