Ingat! Mulai 26 Desember Tarif Tol Jakarta - Tangerang Naik
Menteri PUPR mengatakan bahwa tarif tol Jakarta-Tangerang akan naik, kenaikan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 26 Desember 2021 pada pukul 00.00 WIB. Berikut Informasinya !
BaperaNews - Tarif Tol Jakarta-Tangerang akan naik usai adanya kenaikan pada tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa. Kenaikan tarif ini akan mulai berlaku pada 26 Desember 2021 pada pukul 00.00 WIB.
Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang memiliki panjang ruas jalan hingga 31,7 km merupakan integrasi tol, yaitu Ruas Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Selain itu ruas tol tersebut juga terintegrasi dengan Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km yang dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).
Kenaikan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa ini berlaku sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 pada tanggal 10 Desember 2021 tentang penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Berdasarkan dengan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp500 pada setiap golongan. Penyesuain tarif tol yang berlaku ini sesuai dengan penyesuain tarif regular. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol juga dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019 - Agustus 2021 wilayah Tangerang sebesar 4.46 persen.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini juga ditentukan usai mempertimbangkan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Menurutnya, kontribusi masyarakat atau pengguna jalan tol memiliki peranan penting dalam upaya peningkatan layanan dan memastikan performa jalan, juga merupakan wujud partisipasi publik dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
“Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi. Selain itu, juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi,” ujar Krist dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (22/12/2021).
Berikut rincian tarif tol Jakarta-Tangerang terbaru pada ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang berlaku mulai 26 Desember:
- Golongan I: Rp 8.000, sebelumnya Rp 7.500
- Golongan II: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
- Golongan III: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
- Golongan IV: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000
- Golongan V: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000