6 Orang Disanksi Ganti Rugi Soal Kasus Awardee LPDP Yang Belum Pulang

6 orang awardee LPDP disanksi ganti rugi karena tidak mau pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan di luar negeri.

6 Orang Disanksi Ganti Rugi Soal Kasus Awardee LPDP Yang Belum Pulang
6 Orang Disanksi Ganti Rugi Soal Kasus Awardee LPDP Yang Belum Pulang. Gambar : Dok. LPDP

BaperaNews - Beberapa waktu lalu ramai isu awardee LPDP atau penerima beasiswa LPDP tidak mau pulang kembali ke Indonesia.

Padahal mereka mendapat beasiswa pendidikan dari pemerintah Indonesia agar bisa memanfaatkan ilmu yang mereka dapat di mancanegara untuk kemajuan Indonesia.

Mereka juga mendapat biaya hidup dan tunjangan lainnya. Namun setelah semua itu didapatkan, mereka tidak mau pulang dan enggan membalas jasa sebagaimana yang seharusnya dilakukan.

Ada lebih dari 400 awardee LPDP masih berada di luar negeri dan ada 413 alumni awardee LPDP dilaporkan tidak kembali ke Indonesia sejak LPDP berdiri alias sudah 11 tahun.

“Ada 413 daftar awardee LPDP belum pulang ya. Tidak kembali sejak LPDP berdiri, artinya sudah 11 tahun” kata Direktur LPDP Dwi Larso hari Kamis (27/7).

Daftar awardee LPDP belum pulang sebanyak 413 orang itu menurut Dwi Larso telah dihubungi dan dicek dan mereka sampaikan alasan yang beragam kenapa belum kembali pulang ke Indonesia. 

Baca Juga : Heboh! Penerima LPDP Tak Mau Pulang, Ingin Nikmati Fasilitas Gratis Di Inggris

“Macem-macem, ada yang ngomong maaf Pak saya ini baru dirawat di rumah sakit sebulan, ada yang alasannya nunggu istrinya lahiran” paparnya.

Selain itu, ada pula yang mengaku melanjutkan risetnya dan sudah mendapat izin.

“Semuanya diproses, yang ada di kita sekarang ada 137 orang” lanjutnya.

Awardee LPDP yang tidak mau kembali ke Indonesia tanpa alasan yang dibenarkan tentu akan diberi . Sejauh ini sudah ada 6 orang diberi sanksi awardee LPDP tidak pulang dimana sanksinya adalah ganti rugi biaya sesuai dengan jumlah dana beasiswa yang dia terima.

“Dan 6 orang yang dapat sanksi awardee LPDP tidak pulang itu yang 5 orang sudah bayar lunas, sudah kembalikan biaya. Yang 1 orang masih mencicil” terangnya.

Sanksi awardee LPDP tidak pulang jelas akan diberikan jika dirasa penerima beasiswa yang bersangkutan melanggar aturan. Kecuali jika sudah punya ijin untuk perpanjang masa tinggal di luar negeri.

“Boleh saja lebih lama di luar negeri asal dengan ijin, justru itu kita longgarkan dengan harapan mereka bisa kembali dengan pengalaman lebih banyak dan mereka inikan belajar, nah sekarang yang sudah selesai seharusnya kembali ke dunia nyata, kembali dengan matang” pungkas Dwi.

Daftar awardee LPDP belum pulang lainnya akan diproses oleh pihak terkait. Jika memang melanggar aturan maka akan mendapat sanksi. Namun juga ada alasan yang memang membuat mereka belum bisa kembali ke Indonesia, maka akan dipertimbangkan dan dibuat kesepakatan kapan mereka kembali ke Indonesia.

Baca Juga : Bakal Dibuka 9 Juni, Yuk Intip Jadwal dan Syarat LPDP 2023 Tahap 2!