Kejagung Periksa Sandra Dewi yang Kedua Kalinya, Dalami Kepemilikan Harta
Menurut Kejagung, perjanjian pranikah pisah harta tidak menjadi halangan untuk Sandra Dewi diperiksa lebih lanjut mengenai asal-usul harta kepemilikan. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa artis Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami asal-usul kepemilikan harta dari istri tersangka Harvey Moeis.
"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (15/5).
Ketut juga menegaskan bahwa perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi tidak akan menghalangi proses penyidikan.
"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," jelasnya.
Kejagung periksa Sandra Dewi ini merupakan yang kedua kalinya dalam kasus korupsi PT Timah. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya.
"Melalui pemeriksaan itu, diharapkan dapat diketahui rekening mana saja yang digunakan oleh Harvey dalam kasus korupsi timah," kata Kuntadi.
"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah telah menetapkan total 21 tersangka. Di antara mereka adalah Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Harvey Moeis, yang diduga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Baca Juga: Bukan untuk Nutupin Bukti, Ternyata Ini Alasan Sandra Dewi Sempat Tutup Akun Instagram
Kejagung menyebut bahwa nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun. Angka tersebut didasarkan pada perhitungan dari ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo.
Kerugian ini terdiri dari tiga komponen utama: kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan yang mencapai Rp12,1 triliun.
Meskipun demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Saat ini, penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi ini.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Sandra Dewi ini menunjukkan bahwa Kejagung serius dalam menuntaskan kasus korupsi tata niaga timah yang telah merugikan negara dan merusak lingkungan dalam skala besar. Langkah ini juga menunjukkan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap keluarga dari tersangka utama.
Sandra Dewi sendiri, meskipun dikenal sebagai seorang artis, harus melalui proses hukum untuk menjelaskan kepemilikan hartanya dan hubungannya dengan aktivitas korupsi yang dilakukan oleh suaminya, Harvey Moeis.
Perjanjian pranikah yang biasanya memisahkan harta tidak dapat digunakan sebagai tameng dalam proses penyidikan ini, menunjukkan bahwa hukum korupsi bersifat inklusif dan menyeluruh.
Sebagai informasi tambahan, PT Timah adalah salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia, dan dugaan korupsi yang melibatkan tata niaga timah di perusahaan ini telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara.
Baca Juga: Asetnya Disita, Ternyata Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ada Perjanjian Pisah Harta