Bea Cukai Tegaskan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tak Dipungut Bea Masuk

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai secara tegas bantah pengiriman jenazah, peti atau abu jenazah dipungut bea masuk. Baca selengkapnya di sini!

Bea Cukai Tegaskan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tak Dipungut Bea Masuk
Bea Cukai Tegaskan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tak Dipungut Bea Masuk. Gambar: Dok beacukai.go.id

BaperaNews - Warganet di media sosial X baru-baru ini dihebohkan dengan kabar mengenai importasi peti jenazah dari luar negeri. Sebuah cuitan menyebutkan bahwa seorang teman dipungut bea masuk sebesar 30 persen atas harga peti jenazah karena dianggap barang mewah oleh Bea Cukai saat hendak mengirimkan jenazah sang ayah yang meninggal di Penang, Malaysia, ke Indonesia.

Namun, Bea Cukai langsung memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ganjar, mengungkapkan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.

Setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

Encep menjelaskan bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Encep.

Baca Juga: Stafsus Menkeu Unggah Video Unboxing Mainan Medy Renaldy Dilakukan DHL, Bukan Bea Cukai

Menurut Encep, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah diberikan pembebasan bea masuk tanpa memandang jenis atau komposisi. Selain itu, pihak Bea Cukai juga memberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap impor peti jenazah dan jenazah.

“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” ungkapnya.

Rush handling merupakan pelayanan kepabean yang diberikan atas barang impor tertentu yang memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya adalah jenazah.

Encep menyarankan agar jika terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, pihak importir harus memastikan kembali detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah.

“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” tegas Encep.

Baca Juga: Bea Cukai Klarifikasi Soal Tudingan Sewa Buzzer