Stafsus Menkeu Unggah Video Unboxing Mainan Medy Renaldy Dilakukan DHL, Bukan Bea Cukai

Stafsus Menkeu, Yustinus Prawtowo, menegaskan bahwa Bea Cukai tidak memiliki hak dan kewenangan untuk membongkar barang kiriman dari luar negeri. Baca selengkapnya di sini!

Stafsus Menkeu Unggah Video Unboxing Mainan Medy Renaldy Dilakukan DHL, Bukan Bea Cukai
Stafsus Menkeu Unggah Video Unboxing Mainan Medy Renaldy Dilakukan DHL, Bukan Bea Cukai. Gambar : Tangkapan Layar X/@prastow

BaperaNews - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menyanggah tuduhan terhadap Bea Cukai yang disebut sebagai pihak yang membuka paket mainan Megatron dari luar negeri yang dimiliki oleh YouTuber, Medy Renaldy.

Prastowo menjelaskan bahwa proses pembongkaran barang kiriman dari luar negeri yang dimiliki oleh Medy Renaldy dilakukan oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) DHL. Hal ini dibuktikan melalui video yang diunggah oleh Prastowo dalam akun pribadinya @Prastowo.

Dalam video tersebut, terlihat seorang petugas laki-laki menggunakan seragam DHL sedang membongkar kardus yang bertuliskan Megatron. Ada juga seorang petugas Bea Cukai yang sedang memeriksa kondisi barang tersebut.

Prastowo menegaskan bahwa dalam video tersebut, petugas DHL yang melakukan pembukaan kardus dan menyegel kembali barang kiriman dengan hati-hati. Sementara itu, petugas Bea Cukai hanya mengamati jenis barang untuk keperluan mencari referensi harga.

"Tampak jelas dalam video ini, yang melakukan unboxing sampai menyegel kembali barang kiriman adalah petugas DHL. Itu pun dilakukan dengan hati-hati. Petugas Bea Cukai yang duduk di depan komputer hanya mengamati jenis dan dimensi barang untuk keperluan mencari referensi harga," kata Prastowo pada Rabu (8/5).

"Dengan demikian tuduhan petugas Bea Cukai telah membongkar dan merusak barang tidak benar," tegasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Klarifikasi Soal Tudingan Sewa Buzzer

Prastowo menegaskan bahwa tuduhan terhadap petugas Bea Cukai yang disebut telah membongkar dan merusak barang tidaklah benar. Menurutnya, Bea Cukai tidak memiliki kewenangan untuk membongkar seluruh barang kiriman dari luar negeri.

Pembongkaran akan dilakukan oleh PJT terkait jika barang tersebut masuk dalam kategori khusus. Prastowo juga menambahkan bahwa pembongkaran dilakukan untuk memastikan spesifikasi barang sesuai dengan deskripsi.

Sebelumnya, Medy Renaldy mengeluhkan bahwa paket kiriman mainan robot Megatron dari luar negeri miliknya tertahan di Bea Cukai terkait dengan nilai barang yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

Dalam status pengiriman, Bea Cukai awalnya menyebut nilai mainan Megatron Robosen yang dikirim mencapai USD 1.699 dolar, padahal Medy Renaldy mengklaim harga mainan tersebut hanya sekitar USD 899 dolar.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Bea Cukai terkait pernyataan yang dibantah oleh Yustinus Prastowo. Video yang diunggah oleh Prastowo menjadi bukti bahwa pembongkaran paket mainan Megatron dilakukan oleh DHL, bukan oleh petugas Bea Cukai, seperti yang dituduhkan sebelumnya.

Baca Juga: Ngaku Dapat Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai, Selebgram Bima: Rate Saya Rp100 Juta