Akhirnya Pemerintah Akan Rekrut 3.641 Penghulu 2024
Diperkirakan akan ada banyak penghulu yang pensiun hingga tahun 2027, mencapai 2.383 orang, Kemenpan RB menyetujui 3.641 formasi Penghulu Ahli Pertama direkrut tahun ini. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin, mengumumkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyetujui usulan kuota formasi penghulu. Sebanyak 3.641 formasi Penghulu Ahli Pertama telah disetujui untuk direkrut tahun ini.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/5). Meskipun demikian, belum ada respons pasti dari Kemenpan RB terkait formasi Penghulu Madya dan Utama. Namun demikian, Kamaruddin tetap optimis bahwa usulan tersebut akan disetujui.
Menurut Kamaruddin, penundaan respons dari Kemenpan RB terhadap kebutuhan Penghulu Madya dan Utama bukanlah soal substansi, melainkan persoalan teknis.
Beliau juga menekankan urgensi keberadaan Penghulu Madya dan Utama, karena tugas penghulu tidak hanya mencakup pencatatan peristiwa pernikahan, tetapi juga respons terhadap dinamika sosial keagamaan masyarakat.
Direktur Bina Keluarga Sakinah KUA, Zainal Mustamin, menjelaskan bahwa kebutuhan akan jabatan penghulu secara nasional mencapai 16.263 orang, sementara yang tersedia saat ini hanya 9.054 penghulu. Diperkirakan akan ada banyak penghulu yang pensiun hingga tahun 2027, mencapai 2.383 orang.
Baca Juga: Indonesia Kekurangan Penghulu, Banyak yang Pensiun Hingga Wafat
Sebelumnya, Kemenag telah mengusulkan kebutuhan formasi 7.012 orang Penghulu Ahli Pertama. Namun, pada tahun ini, mereka hanya mendapat kuota 3.641 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), setengah dari usulan awal.
Zainal juga menyatakan komitmennya untuk mendukung Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) dalam menjalankan tugas pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan para penghulu di seluruh Indonesia. APRI adalah organisasi penghulu yang didirikan pada Juli 2019 dan memiliki peran penting dalam pengembangan kepenghuluan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu, jabatan penghulu merupakan jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan dengan tanggung jawab melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, serta bimbingan masyarakat Islam.
Baca Juga: Viral! Pernikahan Pakai Penghulu ChatGPT Bukan Manusia