Viral! Pria Ini Diduga Lakukan KDRT Sejak Istri Hamil 7 Bulan dan Sebarkan Foto Tak Senonoh Saat Cerai
Pria diduga lakukan KDRT sejak istri hamil 7 bulan dan sebar foto tak senonoh istri di media sosial, hingga mengirimkan pesan-pesan berisi ancaman.
BaperaNews - Pada 22 Juli 2024, seorang pria viral di media sosial setelah diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak istrinya hamil 7 bulan dan menyebarkan foto tak senonoh saat mereka bercerai.
Akun Twitter @mah*** mengungkapkan kisah ini pada pukul 16.57 WIB, yang segera mendapatkan lebih dari 751 ribu tayangan.
Menurut @mah***, temannya telah menjadi korban KDRT dan diduga melakukan perselingkuhan sejak hamil 7 bulan.
"Gaisss bantuin serang akun mantan suaminya temen aku???? dari 7 bulan hamil udh di KDRT, diselingkuhin," tulisnya.
Tidak hanya mengalami KDRT, korban juga harus menghadapi penyebaran foto bugil di media sosial.
"Sekarang cowo brengsek itu sebarin foto bug*l temen aku bayangin udah sakit karna lahiran dan besarin anak sendiri, sekarang aib fotonya disebar," tambahnya.
Unggahan ini mendapat banyak perhatian dari warganet, yang memberikan berbagai komentar. Beberapa menyarankan untuk melaporkan ke pihak berwajib.
"Kalau udah nyebarin ya lapor polisi bukan nitijen," tulis akun @lax*****.
Baca Juga: Karyawan BUMN di Kolaka Diduga KDRT, Aniaya Istri dan Anak yang Masih Balita
"Kasih masuk penjara ajalah, lapor ke Komnas perempuan," jelas akun @rian*****.
Dalam pernyataan lain, @mah*** mengungkapkan bahwa korban sering diteror oleh mantan suaminya, yang meminta untuk bertemu dan kembali bersama.
"Udah beberapa kali neror aku dan teman-teman dekat korban buat dimintain ketemu sama korban, minta balikan sama korban," tulisnya. Namun, korban menolak karena perilaku pelaku yang sangat buruk.
"Tapi korban gamau karna kelakuan pelaku sangat amat bejat dan sekarang dia membabi buta sebarin semua foto bug*l temen aku," tambahnya.
Sementara itu, akun @nvll*** yang diduga adalah mantan suami, membantah tuduhan tersebut.
"GUA TANTANG BALIK, JIKALAU GUA MELAKUKAN KDRT, GUA CUMAN MINTA BENTUK DARI PIHAK YANG BERWAJIB. JIKA TIDAK ADA TARUHANNYA TS TELAH MELAKUKAN PENCEMARAN NAMA BAIK," tulisnya. Korban juga diduga sering mendapatkan pesan ancaman lainnya yang diduga dari pihak mantan suami.
"Mati kamu dalam kesengsaraan," ungkap akun yang bernama kw, yang diduga berasal dari pihak mantan suami.
"Data semua di gue, keburukan lo, kejahatan lo, gaperlu lo ngmng kesana ksni lagi," tambahnya.
Menurut hukum yang berlaku, penyebaran foto tak senonoh melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 45 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan didenda hingga Rp6 miliar untuk UU Pornografi, serta penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk UU ITE.
Selain itu, terkait dugaan KDRT, pelaku juga dapat diancam pidana berdasarkan UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. KDRT mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran rumah tangga, dengan ancaman pidana mulai dari penjara 3 tahun hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 500 juta, tergantung pada jenis dan dampak kekerasan yang dilakukan.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya melaporkan tindakan KDRT dan penyebaran foto tak senonoh kepada pihak berwajib agar korban mendapatkan perlindungan dan pelaku menerima hukuman yang setimpal.
Baca Juga: Polisi Tangkap Suami KDRT di Sulut, Ayah Menangis Melihat Anak jadi Korban