Tersangka Korupsi Jalan Tol Ditemukan Tewas Tergantung di Tengah Hutan
Tersangka korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru ditemukan meninggal dunia tergantung di hutan Padang Pariaman, Sumatera Barat.
BaperaNews - Seorang tersangka kasus korupsi proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru ditemukan tewas tergantung di tengah hutan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Pria berinisial B (65), yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi lahan, ditemukan oleh keluarganya pada Minggu (20/10).
B dilaporkan hilang sejak Selasa (15/10), sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tak wajar di hutan kawasan Parit Malintang.
B terlibat dalam kasus korupsi terkait ganti rugi lahan pembangunan Tol Padang-Pekanbaru yang berlangsung sejak 2019. Ia diduga menerima uang ganti rugi atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Padang Pariaman.
Lahan tersebut sebenarnya merupakan aset daerah yang tidak boleh dibebaskan untuk pembangunan tol.
Investigasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menemukan pelanggaran dalam proses ini, yang mengarah pada penetapan beberapa tersangka, termasuk ASN, pejabat lokal, serta warga.
B diduga memiliki peran dalam pengaturan pembayaran ganti rugi kepada delapan warga yang mengklaim lahan di kawasan Kehati.
Lahan ini seharusnya tercatat sebagai aset daerah, tetapi dialihkan ke warga melalui klaim palsu. Kasus ini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Juni 2020, dengan B ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Baca Juga : Seorang Bocah Tewas Usai Terseret 300 Meter dalam Kasus Tabrak Lari di Balikpapan
Setelah dilaporkan hilang oleh keluarganya pada (15/10), jenazah B ditemukan tergantung di hutan pada Minggu (20/10). Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP AA Reggy, membenarkan kejadian ini.
Menurutnya, pihak keluarga sudah melaporkan kehilangan B dan akhirnya menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia. Sebelumnya, keluarga mengungkapkan bahwa B pernah mencoba bunuh diri namun berhasil diselamatkan.
Kasus korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru mencuat sejak proyek ini dimulai pada 2020. Proses ganti rugi dimulai pada 2019, salah satunya melibatkan lahan Taman Kehati yang masuk dalam aset daerah.
Namun, delapan warga mengklaim lahan tersebut dengan dokumen palsu dan berhasil mendapatkan dana ganti rugi.
Beberapa pejabat pemerintah, termasuk pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pejabat lokal Padang Pariaman, terlibat dalam kasus ini. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan 13 tersangka, termasuk B.
Meski pada awalnya mereka divonis bebas oleh pengadilan, jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung akhirnya memvonis para tersangka bersalah dengan hukuman penjara antara 5 hingga 6 tahun.
Pihak berwenang masih menyelidiki kematian B. Meski dugaan awal mengarah pada bunuh diri, polisi terus memproses penyelidikan untuk memastikan tidak ada faktor lain yang terlibat.
AKP Reggy menegaskan bahwa investigasi akan tetap berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tersangka.
Baca Juga : Geger Mahasiswi Jember Ditemukan Tewas dengan Janin di Kamar Kos