Kompolnas: 17 Polisi Akui Siksa 18 Remaja di Padang
17 polisi Polda Sumbar terbukti menyiksa 18 remaja di Padang. Benny Mamoto dari Kompolnas memberikan detail insiden ini. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Pada 9 Juni lalu, 17 anggota Ditsamapta Polda Sumbar terbukti melakukan penyiksaan terhadap 18 remaja di Padang. Para remaja ini awalnya dituduh sebagai pelaku tawuran dan kemudian diamankan di Polsek Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Fakta mengejutkan ini diungkapkan oleh Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, setelah pertemuan dengan berbagai pihak terkait pada 27 Juni.
Dalam pertemuan tersebut, Benny Mamoto mengungkapkan beberapa fakta penting. Menurutnya, aksi penyiksaan yang dilakukan oleh 17 polisi ini termasuk menyulut rokok, memukul, dan menendang para remaja.
"Apa yang beredar di media, beberapa terbukti. Seperti menyulut rokok, memukul, menendang, dan sebagiannya itu sudah diakui," jelas Benny.
Namun, masih ada beberapa hal yang perlu didalami lebih lanjut, terutama mengenai siapa pelaku penyiksaan sebenarnya karena beberapa pelaku tidak dikenal oleh korban karena berpakaian preman.
"Hanya memang perlu tahap lanjutan. Karena apa? Siapa yang nyulut. Yang disulut ngomong saya enggak kenal namanya karena berpakaian preman. Ini perlu didalami dengan pengenalan wajah," tambah Benny.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh 17 anggotanya dan menegaskan bahwa mereka akan segera disidangkan.
"Apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, kelanjutannya akan ditentukan," katanya.
Baca Juga: Bocah 13 Tahun Diduga Dianiaya Polisi hingga Tewas di Sumatera Barat
Kompolnas mengapresiasi langkah Polda Sumbar dalam menangani kasus ini secara transparan.
"Salah satu bentuk transparansi, kami dari eksternal juga akan diundang jika nanti sidang etik diselenggarakan. Kami memberikan apresiasi atas upaya ini, mudahan-mudahan kasus ini juga masyarakat juga tahu bahwa semua pihak, pengawas eksternal mengawasi ini bisa yakinkan bahwa penanganan ini adalah transparan dan profesional," jelas Benny.
Saat ini, 17 polisi yang terlibat masih dalam tahap pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan. Penahanan belum dilakukan. Mereka masih diperiksa di Paminal. Ini masih tahap penyelidikan, belum ada penahanan. Penahanan merupakan upaya hukum setelah penyelidikan," jelas Suharyono.
Sementara itu, pengakuan dari salah satu korban penyiksaan mengungkap bahwa ia bukan bagian dari kelompok yang tawuran, tetapi berada di lokasi saat penangkapan berlangsung.
Korban tersebut mengaku mendapatkan siksaan berupa dipukul dengan tongkat rotan, disetrum, dicambuk, hingga ditendang. Akibat penyiksaan tersebut, ia pun terpaksa mengaku sebagai pelaku tawuran.
Pemberkasan terhadap 17 anggota polisi ini masih berlangsung, dengan upaya untuk mengidentifikasi siapa saja dari 18 remaja yang menjadi korban tindakan kekerasan.
"Kalau anggotanya dan apa yang dilakukannya sudah saya sampaikan. Dan ancaman hukumnya juga sudah ada. Namun, sebelum sidang dilakukan, pemberkasan harus mengklarifikasi siapa yang menjadi korban, yaitu 18 remaja yang diperiksa di Mapolsek Kuranji," kata Suharyono.
Kasus polisi siksa remaja di Padang ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan kode etik dan transparansi dalam tubuh kepolisian. Kompolnas dan Polda Sumbar berusaha memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan profesional dan transparan.
Baca Juga: Kepsek Bantah Siswi Tidak Naik Kelas Gegara Isu Pungli, Polisi Tetap Selidiki