Kepsek Bantah Siswi Tidak Naik Kelas Gegara Isu Pungli, Polisi Tetap Selidiki
Orang tua siswi melaporkan dugaan pungli, tapi sekolah menyatakan keputusan tidak menaikkan kelas berdasarkan absensi tinggi siswi. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan oleh orang tua seorang siswi di SMA Negeri 8 Medan telah mencuat ke publik. Sang ayah menuding bahwa putrinya, berinisial MS, tidak naik kelas karena ia melaporkan praktik pungli yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah.
Namun, pihak sekolah membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan kelas MS murni karena masalah absensi. Meski demikian, polisi tetap melanjutkan penyelidikan atas laporan pungli tersebut.
Sebelumnya, viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan seorang pria, yang merupakan orang tua MS, menuduh pihak sekolah tidak menaikkan kelas anaknya sebagai balasan atas laporan pungli yang ia ajukan ke Polda Sumatera Utara.
Dalam video yang diunggah pada Selasa (25/6), pria tersebut mengekspresikan kekecewaannya terhadap kepala sekolah yang dianggap bertindak tidak adil.
Namun, kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa MS tidak naik kelas bukan karena laporan pungli, melainkan karena ketidakhadirannya yang cukup tinggi selama tahun ajaran.
“Hasil rapat dengan dewan guru memutuskan bahwa anak ini terjaring (tinggal kelas) karena ketidakhadiran tanpa keterangan selama 34 hari,” ungkap Rosmaida, Senin (24/6).
Rosmaida memaparkan secara rinci data absensi MS. Pada semester pertama, MS tidak hadir tanpa keterangan selama 11 hari, ditambah dengan 5 hari sakit dan 4 hari izin, sehingga total ketidakhadirannya menjadi 20 hari.
Baca Juga: KPK Pecat 66 Karyawan yang Lakukan Pungli di Rutan
Situasi ini semakin memburuk di semester kedua, di mana MS tercatat tidak hadir tanpa keterangan selama 23 hari, selain 6 hari sakit dan 3 hari izin, menjadikan total ketidakhadiran semester kedua sebanyak 32 hari.
“Dengan total ketidakhadiran sebanyak 34 hari tanpa keterangan sepanjang tahun ajaran, keputusan untuk tidak menaikkan kelas MS sesuai dengan peraturan yang berlaku di sekolah kami,” imbuh Rosmaida.
Meski pihak sekolah telah memberikan klarifikasi terkait alasan MS tidak naik kelas, laporan pungli yang diajukan oleh orang tua MS tetap diproses oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang berada dalam tahap penyelidikan.
“Laporannya sudah kita terima dan sedang dalam tahap penyelidikan, yang ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut,” jelas Hadi Wahyudi pada Selasa (25/6).
Menurut laporan awal, orang tua MS menduga bahwa keputusan sekolah terkait status akademis putrinya dipengaruhi oleh laporannya tentang dugaan pungli yang dilakukan oleh kepala sekolah. Tuduhan ini menarik perhatian publik dan memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari semua pihak yang terlibat.
“Kami akan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani dengan serius, dan jika ada bukti pungli, tindakan yang sesuai akan diambil,” tegas Hadi.
Baca Juga: Baru Juga Diresmikan, Alun-alun Pondok Aren Langsung Diwarnai Pungli Parkir Rp10 Ribu