Sadis! Suami Bakar Istri Gegara Chat Pria Lain

Seorang suami tega membakar istrinya hidup-hidup karena cemburu meluap usai memergoki istrinya berkomunikasi dengan seorang pria.

Sadis! Suami Bakar Istri Gegara Chat Pria Lain
Sadis! Suami Bakar Istri Gegara Chat Pria Lain. Gambar : Kompas.com/Dok. Dzaky Nurcahyo

BaperaNews - Seorang suami, berinisial JK, membakar istrinya, AM, hidup-hidup akibat cemburu meluap usai memergoki istrinya berkomunikasi dengan seorang pria. Kejadian ini terjadi pada Selasa (28/11) sekitar pukul 14.50 WIB di Jalan Haryono.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyampaikan bahwa pelaku, JK, merasa cemburu setelah memergoki percakapan atau chat istrinya dengan pria lain. Tanpa ampun, JK langsung mengambil jerigen berisi bensin dan menusukinya ke arah AM.

"Pelaku merasa cemburu dan langsung mengambil jerigen berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran secara langsung," ungkap Bintoro kepada wartawan.

Pelaku melakukan aksi kejam ini secara spontan, tanpa memberikan kesempatan kepada korban untuk membela diri. Bintoro menegaskan bahwa sebelum melakukan pembakaran, pelaku tidak melakukan penganiayaan fisik terhadap korban. 

Setelah terjadi pembakaran, korban, AM, berhasil melarikan diri keluar rumah sambil meminta pertolongan. Saksi yang menyaksikan kejadian mengerikan ini memberikan pertolongan pertama dengan menyelimuti korban menggunakan sarung yang sudah dibasahi.

Baca Juga : Misteri Motif Pembunuhan di Gresik: Pisau Tertancap di Mulut Korban

Akibat peristiwa suami bakar istri ini, korban mengalami luka bakar yang serius, mencapai sekitar 70 persen. Saat ini, AM sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Pihak rumah sakit berupaya maksimal untuk memberikan perawatan terbaik kepada korban.

Sementara itu, pelaku, JK, yang berprofesi sebagai penjual bensin dan ojek, berhasil melarikan diri setelah melakukan aksi kejam tersebut.

Namun, upaya pengejaran oleh pihak kepolisian tidak berlangsung lama. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Si pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegas Bintoro. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga : Penampakan Alun, Pria yang Tega Bunuh Pacar di Bogor Hingga Rekayasa Kematiannya