Polisi Swedia Kembali Izinkan Demo Bakar Al-Qur'an
Polisi Swedia mengizinkan adanya aksi demo bakar Al-Qur'an sehingga aksi ini telah menjadi fenomena yang semakin umum di Swedia, terutama sejak tahun 2023. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Pihak berwenang Swedia kembali menarik perhatian dunia dengan keputusan kontroversialnya yang memperbolehkan aksi demo bakar Al-Qur'an di negara tersebut.
Menurut laporan dari Anadolu Agency dan media Swedia SVT Nyheter, polisi di Kota Malmo telah memberikan izin untuk demonstrasi yang melibatkan pembakaran Al-Qur'an di alun-alun kota Gustavs Adolfs Torg pada Jumat (3/5).
Aksi serupa juga sedang menunggu izin dari pihak kepolisian untuk digelar dalam beberapa hari ke depan. Salah satunya direncanakan di Malmo pada Sabtu, (4/5), sementara yang lain di Rosengard pada Minggu (5/5).
Pembakaran Al-Qur'an semacam ini telah menjadi fenomena yang semakin umum di Swedia, terutama sejak tahun 2023. Aksi bakar Al-Qur'an ini diprakarsai oleh politikus sayap kanan Denmark, Rasmus Paludan, yang juga memiliki kewarganegaraan Swedia.
Pada Januari 2023, Paludan melakukan aksi pembakaran kitab suci Muslim di depan kedutaan besar Turki di Swedia.
Baca Juga: Dubes Swedia Dipanggil Qatar dan Saudi Usai Peristiwa Pembakaran Al Quran
Tindakan ini tidak hanya menciptakan ketegangan dalam hubungan diplomatik Swedia dengan sejumlah negara, terutama negara-negara mayoritas Muslim, tetapi juga memicu kecaman dari berbagai pihak di seluruh dunia.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) adalah salah satu yang bereaksi keras terhadap aksi tersebut. Mereka mendesak anggota-anggotanya untuk mengambil tindakan politik dan ekonomi terhadap Swedia, Denmark, dan negara-negara lain yang memperbolehkan pembakaran kitab suci umat Islam.
Meskipun Swedia dan Denmark memperbolehkan demonstrasi semacam ini berdasarkan kebebasan berekspresi, tekanan dari negara-negara mayoritas Muslim mendorong adanya langkah-langkah hukum yang lebih tegas.
Pada Desember tahun lalu, Denmark mengesahkan undang-undang yang menyatakan bahwa pembakaran Al-Qur'an di tempat umum adalah tindakan ilegal.
Sementara itu, Swedia juga sedang mempertimbangkan langkah hukum serupa yang memungkinkan polisi untuk melarang protes yang dianggap kontroversial dengan alasan keamanan nasional.
Baca Juga: AS Tetap Dukung Israel, Pilot Aaron Bushnell Bakar Diri Demi Dukung Palestina