Demi Bayar Biduan, SYL Rela Gelontorkan Uang Kementan Hingga Rp100 Juta
Syahrul Yasin Limpo dikabarkan juga menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk membayar biduan sebesar Rp50 hingga Rp100 juta. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus terdakwa kasus korupsi, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikatakan telah menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp50–Rp100 juta untuk membayar biduan.
Hal ini diungkap langsung oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian. Saat itu Arief hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan SYL, Senin (29/4).
Awalnya jaksa KPK menanyakan pengeluaran Kementan yang diberi nama ‘entertainment’. Arief kemudian mengatakan uang ‘entertainment’ itu merupakan pengeluaran untuk penyanyi yang diundang SYL di acaranya.
"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp50 sampai Rp100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" tanya jaksa.
"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, pak," jawab Arief dalam sidang itu.
Jaksa pun menyebut salah satu penyanyi bernama Nayunda untuk dikonfirmasi oleh Arief apa benar pernah diundang oleh SYL.
"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?" tanya jaksa.
Baca Juga: Saksi Beberkan Biaya Sunat Cucu SYL Dibantu oleh Kementan
“Satu kali saja,” timpal Arief.
Jaksa kemudian menanyakan terkait pembayaran Nayunda. Berdasarkan keterangan Arief, proses SYL bayar biduan dilakukan dengan transfer ke rekening bernama Rezky. Namun Arief mengaku tidak mengenal Rezky.
Sebelumnya, anggaran Kementan yang disalahgunakan itu baru terungkap ketika Jaksa KPK menggali adanya uang Kementan yang digunakan untuk keperluan ‘entertainment’, seperti yang ada pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan.
SYL sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemerasan di lingkungan Kementan dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar dan juga kasus gratifikasi sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.
Dalam melakukan aksi bejatnya itu, SYL melakukannya dengan dua terdakwa lainnya, ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga: Saksi Beberkan Anggaran Kementan untuk Dokter Kecantikan Anak SYL